Semarang (pilar.id) – Hingga saat ini masih dibuka pendaftaran Panwaslu desa yang akan mengawasi pemilu 2024. Berapa gaji terbaru nantinya.
Pengumuman pendaftaran Panwaslu Desa sudah dibuka sejak Senin 9 Januari yang lalu dan saat ini masih dilakukan penerimaan berkas pendaftaran.
Pendaftaran Panwaslu Desa dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan dan dibuka pada sampai 13 Januari 2023.
Sementara untuk penerimaan berkas calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa akan berlangsung selama enam hari yakni mulai 14 hingga 19 Januari 2023.
Untuk Pemilu 2024 ini, selain pendaftaran juga telah disesuaikan besaran gaji untuk Panwaslu Desa oleh pemerintah.
Siapapun yang memenuhi syarat sebagai Panwaslu Kelurahan/Desa bisa mendaftarkan diri ke Kantor Panwaslu Kecamatan.
Surat lamaran untuk mengikuti seleksi dengan disampaikan langsung ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan.
Panwascam akan melakukan tahapan penelitian kelengkapan berkas pendaftaran calon Panwaslu Desa yakni pada 14 hingga 19 Januari 2023.
Nantinya, berbagai tahapan proses pembentukan akan berlangsung hingga akhirnya ada pelantikan Panwaslu Kelurahan/Desa terpilih.
Untuk menjadi Panwaslu Kelurahan/Desa harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
– Warga Negara Indonesia.
– Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun.
– Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
– Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
– Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan
Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
– Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat;
– Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda
Penduduk (KTP);
– Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
– Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
– Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;
– Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
– Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
– Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
– Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu;
– Mendapatkan izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih.
Surat Menkeu dengan nomor: 5/5715/MK.302/2022 menjelaskan besaran gaji yang diterima Panwaslu Desa dan Penwaslu Kecamatan di Pemilu 2024 semuanya naik.
Berikut rincian gaji Panwaslu Desa, Panwascam, PTPS, untuk Pemilu 2024 yang ditetapkan Kemenkeu.
– Ketua Panwaslu Kecamatan Rp 2.200.000.
– Anggota Panwaslu Kecamatan Rp 1.900.000.
– Kepala Sekretariat, gaji Rp 1.550.000
– Pelaksana Teknis Rp 900.000
– Pelaksana teknis non Pegawai Negeri Sipil (PNS) Rp1.500.000.
– Panwaslu Desa atau kelurahan Rp 1.100.000.
– Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) Rp 750.000.
– PTPS (Pengawas Tempat Pemilihan Suara) Rp 1.000.000. (Aam)