Pontianak (Pilar.id) –Tim Ahli dari DPR RI meminta masukan terkait dengan perubahan UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999, Rabu (25/1). Tim meminta masukan itu ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan ESDM Kalimantan Barat dan Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura.
Perancang Peraturan Perundang-undangan Madya di Pusat Peraturan UU DPR RI, Wiwin Sri Rahyani mengatakan Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sudah berjalan hampir 24 tahun. Tentunya dengan perkembangan dinamika legislasi dinamika sosiologis yang terjadi saat ini sehingga perlu dilakukan perubahan baik itu perubahan parsial maupun secara komprehensif atau menyeluruh.
Lanjut Wiwin, perubahan itu masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2023. “Kami melakukan pengumpulan data dan informasi yang berkaitan dengan penyusunan naskah akademik dan rancangan undang-undang perlindungan konsumen,” kata Wiwin, Rabu (25/1) siang.
Wiwin menjelaskan masukan yang didapat itu memperkaya data dan informasi baik dataran empiris praktik empiris yang terjadi terkait dengan pemberdayaan Perlindungan Konsumen. “Termasuk kendala-kendala apa yang dihadapi dari beberapa stakeholder tentunya,” kata Wiwin.
Menurut Wiwin, dari diskusi dilakukan lebih kepada kelembagaan sinergitas dan koordinasi antara badan-badan lembaga maupun perangkat di daerah terkait dengan pemberdayaan perlindungan konsumen sebab pada tataran praktisnya banyak kendala. Kemudian juga lintas sektoral sehingga pengawasan dan penguatan kelembagaan saat ini perlu diperkuat dan tingkatkan.
“Yang lainnya lebih kepada tataran praktis. Misalnya sejauhmana konsumen melakukan pengaduan kemudian penyelesaiannya itu bisa dilakukan baik mediasi maupun konsultasi itu yang perlu dilakukan juga peningkatan,” terangnya.
“Dari beberapa masukan yang kami dapatkan dari beberapa stakeholder dan terutama juga narasumber kemungkinan besar kami akan melakukan perubahan yang secara komprehensitif terkait dengan undang-undang ini,” pungkas Wiwin. (din)