Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Polres Gresik Kembalikan 3 Motor Korban Curanmor dan Begal, AKBP Ramadhan Nasution: Tanpa Biaya Sepeser Pun
  • Legenda Chelsea Kritik Cole Palmer, Marcel Desailly Soroti Mentalitas dan Peran Taktis Sang Bintang
  • Aurelien Tchouameni Akhirnya Buka Suara Soal Insiden dengan Fede Valverde di Real Madrid
  • Chelsea Pertimbangkan Rekrut Jarrod Bowen, Bintang West Ham yang Jadi Incaran Usai Degradasi
  • Sambut Piala Dunia 2026, Telkomsel dan TVRI Hadirkan Bola Gembira MAXStream TV, Siarkan 104 Pertandingan hingga Pelosok Indonesia
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Politik»Menkopolhukam Mahfud MD Sebut Putusan PN Jakpus Memuakkan, Ini Alasannya

Menkopolhukam Mahfud MD Sebut Putusan PN Jakpus Memuakkan, Ini Alasannya

Politik M. Fathur Rohman2 Maret 2023
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD

Jakarta (pilar.id) – Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menghentikan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendapat tanggapan dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD.

Bahkan, Menkopolhukam Mahfud MD menyebut putusan PN Jakpus memuakkan.

Sebab, menurut Menkopolhukam Mahfud MD, KPU tidak seharusnya kalah di sidang perdata yang diajukan gugatannya oleh Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).

“PM Jakpus membuat sensasi yang memuakkan. Vonis itu salah, logikanya sederhana, mudah dipatahkan. Tapi, vonis ini bisa memancing kontroversi yang mengganggu konsentrasi,” tegas Menkopolhukam Mahfud MD melalui keterangan tertulis yang diterima Pilar.id, Kamis (2/3/2023).

Mahfud MD pun menegaskan bahwa ia telah melakukan komunikasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dalam komunikasinya, Mahfud MD mendorong agar KPU mengajukan banding dan melawan secara habis-habisan.

Mahfud MD pun menjelaskan beberapa alasan kenapa KPU harusnya menjadi pihak yang menang di persidangan perdata yang digugatkan oeh Partai Prima ke PN Jakpus.

Berikut ini beberapa alasan yang dikemukakan oleh Mahfud MD:

1. Sengketa terkait proses, administrasi, dan hasil pemilu itu diatur tersendiri dalam hukum.
Mahfud MD menegaskan bahwa kompetensi atas sengketa pemilu bukan di Pengadilan Negeri melainkan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atau jika terkait dengan status kepesertaan, pengajuan gugatannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Baca Juga  Catatan Hitam para Petinggi Partai, Peneliti: Kader Sangat Rawan Kena Suap

“Nah Partai Prima ini sudah kalah sengketa di Bawaslu dan sudah kalah di PTUN. Itulah penyelesaian sengketa administrasi jika terjadi sebelum pemungutan suara,” lanjut Mahfud MMD.

Adapun jika terjadi sengketa setelah pemungutan suara atau sengketa hasil pemilu maka menjadi kompetensi Mahkamah Konstitusi (MK).

“Itu pakemnya. Tak ada kompetensinya Pengadilan Umum”.

Mahfud MD juga menegaskan bahwa perbuatan melawan hukum secara perdata, tidak bisa dijadikan objek terhadap KPU dalam pelaksanaan pemilu.

2. Hukuman penundaan pemilu atau semua prosesnya tidak bisa dijatuhkan oleh PN sebagai putusan kasus perdata.
Mahfud MD menilai bahwa Pengadilan Negeri tidak bisa menjatuhkan hukuman dalam vonis terkait dengan penundaan pemilu. Pengadilan Negeri, menurut Mahfud MD tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan putusan penundaan pemilu.

Penundaan pemungutan suara dalam pemilu, lanjut Mahfud MD, hanya bisa diberlakukan oleh KPU untuk daerah-daerah tertentu yang bermasalah. Itu pun harus dengan alasan yang spesifik dan tidak bisa diberlakukan untuk seluruh Indonesia.

“Misalnya di daerah yang sedang ditimpa bencana alam yang menyebabkan pemungutan suara tak bisa dilakukan. Itu pun bukan berdasar vonis pengadilan tetapi, menjadi wewenang KPU untuk menentukannya sampai waktu tertentu”.

3. Putusan PN Jakarta Pusat tak bisa dimintakan eksekusi.
Mahfud MD juga menegaskan bahwa vonis dari PN Jakpus tidak bisa dimintakan eksekusi. Sehingga, harus dilawan secara hukum.

Baca Juga  Pemkot Surabaya Gelar Lomba Mendongeng untuk Tingkatkan Literasi Anak

Bahkan, Mahfud menyatakan bahwa vonis dari PN Jakpus bisa dilawan dan ditolak secara masif oleh masyarakat jika eksekusinya tetap dipakasakan.

“Mengapa? Karena hak melakukan pemilu itu bukan hak perdata KPU” kata Mahfud MD yang juga pernah menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut. (fat)

line

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id

line  

headline Mahfud MD Menkopolhukam RI Pemilu 2024 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat penundaan pemilu 2024

Berita Lainnya

Ilustrasi Bitcoin (foto: Karolina Grabowska, pexels)

Bitcoin Anjlok di Tengah Konflik AS-Iran, Pasar Kripto Global Kehilangan Triliunan Rupiah

29 Mei 2026
Naomi Osaka tampil mencuri perhatian di French Open 2026 lewat busana couture berkilau sebelum meraih kemenangan di Paris.

Naomi Osaka Curi Perhatian di French Open 2026 dengan Gaun Emas Berkilau dan Gaya Couture

28 Mei 2026
Crystal Palace menjuarai Liga Conference 2025/26 usai mengalahkan Rayo Vallecano 1-0 di final. Gelar Eropa pertama The Eagles tercipta di Leipzig.

Crystal Palace Juara Liga Conference 2025/26 Usai Kalahkan Rayo Vallecano di Final

28 Mei 2026
Ruri Agung Wahyuono

ITS Kembangkan Strip Test Kit Pendeteksi Minyak Babi, Praktis untuk Muslim Traveler dan UMKM

27 Mei 2026
Sejumlah pesawat Garuda Indonesia sedang parkir di bandara udara (foto: Ekky Wicaksono, pexels)

Garuda Indonesia Catat OTP Haji 98,21 Persen, Tertinggi dalam Lima Tahun Terakhir

25 Mei 2026
Maybank memperluas dampak sosial di ASEAN dengan menjangkau 1,49 juta penerima manfaat melalui pembiayaan inklusif dan pemberdayaan komunitas.

Maybank Salurkan Dampak Sosial ke 1,49 Juta Penerima Manfaat di ASEAN Sepanjang 2025

23 Mei 2026
BCA UMKM Fest 2026 hadir di Indonesia Arena bersama Pagelaran Sabang Merauke dengan ribuan UMKM dan dukungan digitalisasi usaha.

BCA UMKM Fest 2026 Hadir Lebih Meriah, Kolaborasi dengan Pagelaran Sabang Merauke di Indonesia Arena

22 Mei 2026
Ilustrasi Bitcoin (foto: Karolina Grabowska, pexels)

Bitcoin Pizza Day 2026: Harga Bitcoin Turun, tetapi Semangat Adopsi Kripto Tetap Menguat

22 Mei 2026
Ilustrasi Nvidia (foto: Mariia Shalabaieva, unsplash)

NVIDIA Gandeng Ineffable Intelligence Kembangkan Infrastruktur AI Superlearners Berbasis Reinforcement Learning

15 Mei 2026
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
Ilustrasi Bitcoin (foto: Karolina Grabowska, pexels)

Bitcoin Anjlok di Tengah Konflik AS-Iran, Pasar Kripto Global Kehilangan Triliunan Rupiah

29 Mei 2026
Naomi Osaka tampil mencuri perhatian di French Open 2026 lewat busana couture berkilau sebelum meraih kemenangan di Paris.

Naomi Osaka Curi Perhatian di French Open 2026 dengan Gaun Emas Berkilau dan Gaya Couture

28 Mei 2026
Crystal Palace menjuarai Liga Conference 2025/26 usai mengalahkan Rayo Vallecano 1-0 di final. Gelar Eropa pertama The Eagles tercipta di Leipzig.

Crystal Palace Juara Liga Conference 2025/26 Usai Kalahkan Rayo Vallecano di Final

28 Mei 2026
Ruri Agung Wahyuono

ITS Kembangkan Strip Test Kit Pendeteksi Minyak Babi, Praktis untuk Muslim Traveler dan UMKM

27 Mei 2026
Sejumlah pesawat Garuda Indonesia sedang parkir di bandara udara (foto: Ekky Wicaksono, pexels)

Garuda Indonesia Catat OTP Haji 98,21 Persen, Tertinggi dalam Lima Tahun Terakhir

25 Mei 2026
Berita Lainnya
Polres Gresik mengembalikan tiga motor korban curanmor dan begal tanpa biaya setelah berhasil mengungkap komplotan pelaku kejahatan jalanan.

Polres Gresik Kembalikan 3 Motor Korban Curanmor dan Begal, AKBP Ramadhan Nasution: Tanpa Biaya Sepeser Pun

1 Juni 2026
Cole Palmer (sumber foto: facebook @ChelseaFC)

Legenda Chelsea Kritik Cole Palmer, Marcel Desailly Soroti Mentalitas dan Peran Taktis Sang Bintang

1 Juni 2026
Real Madrid

Aurelien Tchouameni Akhirnya Buka Suara Soal Insiden dengan Fede Valverde di Real Madrid

1 Juni 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.