Semarang (pilar.id) – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati kepada terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Sidang vonis Ferdy Sambo dilakukan pada Senin (13/2/2023) dengan dihadiri oleh keluarga Brigadir J.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.
Ferdy Sambo didakwa terlibat dalam dua perkara, yakni pembunuhan serta perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus tersebut.
Putusan majelis hakim tersebut lebih tinggi dari tuntutan yang jaksa penuntut umum (JPU), yang mana Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup.
Atas keputusan vonis hukuman mati tersebut, Menkopolhukam Mahfud MD memuji kinerja hakim yang independen.
Menurut Mahfud MD, pembunuhan terhadap Brigadir J ini adalah hal yang kejam.
Terlebih lagi, banyak kesaksian yang justru mendramatisaso fakta.
“Peistiwanya memang pembunuhan berencana yg kejam. Pembuktian oleh jaksa penuntut umum memang nyaris sempurna. Para pembelanya lbh bnyk mendramatisasi faktam,” tulis Mahfud MD dalam twitternya.
“Hakimnya bagus, independen, dan tanpa beban. Makanya vonisnya sesuai dgn rasa keadilan publik. Sambo dijatuhi hukuman hati,” sambung Mahfud MD. (ade)