Jakarta (pilar.id) – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) telah mengeluarkan putusan terkait gugatan yang diajukan oleh Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait dugaan pelanggaran tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
PN Jakarta Pusat mengeluarkan putusan bahwa KPU dinilai bersalah dan diperintahkan untuk menghentikan proses tahapan Pemilu 2024 dan memulai tahapan pemilu dari awal lagi untuk dua tahun ke depan.
Putusan penundaan Pemilu selama dua tahun ini dinilai janggal oleh Anggota Dewan Penasihat Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini.
“Putusan PN Jakpus ini aneh, janggal, dan di luar kewajaran praktik pemilu konstitusional,” kata Titi, di Jakarta, Kamis (2/3/2023).
Titi mengatakan, dalam skema penegakan hukum pemilu tidak mengenal jalur penyelesaian masalah verifikasi parpol melalui PN. Menurutnya, Undang Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 hanya mengatur bahwa penyelesaian masalah pendaftaran dan verifikasi parpol bisa dilakukan melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atau Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Karena itu, Titi menegaskan, putusan PN Jakpus menyalahi kompetensi absolut dalam sistem keadilan pemilu. Dengan demikian, menurut Titi, putusan ini tidak bisa dieksekusi.
“Putusan ini tidak bisa dieksekusi (non-executable) karena telah menyimpangi prinsip-prinsip konstitusionalitas pemilu,” tegasnya.
Titi menjelaskan, UU Pemilu memang mengenal pemilu susulan dan lanjutan yang disebabkan oleh sebuah peristiwa. Kendati demikian, tidak ada klausul yang berbunyi bahwa pemilu ditunda karena Putusan PN.
“Tidak ada klausul bahwa tahapan bisa ditunda karena adanya Putusan PN. Apalagi PN juga tidak punya kewenangan apapun dalam desain penegakan dan penyelesaian masalah hukum pemilu di Indonesia,” jelasnya.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menolak keputusan PN Jakpus tersebut. KPU berencana akan melakukan banding. Pasalnya, selain menunda Pemilu selama 2 tahun, 4 bulan, dan 7 hari, KPU juga didenda sebesar Rp500 juta.
“KPU akan melakukan upaya hukum banding,” ujar Ketua KPU Hasyim Asy’ari. (ach/fat)