Pilar.IDPilar.ID
  • Pilar Kini
  • Pilar Ekonomi
  • Pilar Olahraga
  • Pilar Gaya
  • Pilar Budaya
  • Pilar Visual
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Pilar Khas
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Teten Masduki Usulkan Pelabuhan Khusus Pakaian Impor
  • Kasus Peredaran Narkoba, Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati
  • Kalbar, Provinsi Tercepat Sampaikan LKPD ke BPK
  • Firman Utina Sebut FIFA Cuci Tangan, Pertanyakan Standar Ganda soal Rusia dan Israel usai Hapus Indonesia dari Tuan Rumah Piala Dunia U20 2023
  • Hotman Paris Pasrah Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Berat
  • Sidang Tuntutan Teddy Minahasa Digelar Hari Ini di Pengadilan Negeri Jakarta Barat
  • Penting Dilakukan, PLN Dukung Penuh Langkah IBC dan Manufaktur Standarkan Baterai Motor Listrik
  • Harga Emas Hari Ini Kamis 30 Maret 2023, Anjlok Rp 10.000
Facebook Instagram YouTube Twitter TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Pilar Kini
  • Pilar Ekonomi
  • Pilar Olahraga
  • Pilar Gaya
  • Pilar Budaya
  • Pilar Visual
  • Pilar Muda
  • Lainnya
    • Pilar Pemilu
    • Pilar Khas
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Jatim
    • Pilar Wanita
    • Indeks
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Politik»Perludem Nilai Putusan PN Jakpus yang Tunda Pemilu Selama 2 Tahun, Janggal
Politik

Perludem Nilai Putusan PN Jakpus yang Tunda Pemilu Selama 2 Tahun, Janggal

Achmat D2 Maret 2023 20:45 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Pemilu
Ilustrasi Akhirnya Cair Gaji Pantarlih, KPU: Setelah Masa Kerja Selesai.(grafis: Hendro D. Laksono, pilar.id)

Jakarta (pilar.id) – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) telah mengeluarkan putusan terkait gugatan yang diajukan oleh Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait dugaan pelanggaran tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

PN Jakarta Pusat mengeluarkan putusan bahwa KPU dinilai bersalah dan diperintahkan untuk menghentikan proses tahapan Pemilu 2024 dan memulai tahapan pemilu dari awal lagi untuk dua tahun ke depan.

Putusan penundaan Pemilu selama dua tahun ini dinilai janggal oleh Anggota Dewan Penasihat Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini.

“Putusan PN Jakpus ini aneh, janggal, dan di luar kewajaran praktik pemilu konstitusional,” kata Titi, di Jakarta, Kamis (2/3/2023).

Titi mengatakan, dalam skema penegakan hukum pemilu tidak mengenal jalur penyelesaian masalah verifikasi parpol melalui PN. Menurutnya, Undang Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 hanya mengatur bahwa penyelesaian masalah pendaftaran dan verifikasi parpol bisa dilakukan melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atau Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Karena itu, Titi menegaskan, putusan PN Jakpus menyalahi kompetensi absolut dalam sistem keadilan pemilu. Dengan demikian, menurut Titi, putusan ini tidak bisa dieksekusi.

“Putusan ini tidak bisa dieksekusi (non-executable) karena telah menyimpangi prinsip-prinsip konstitusionalitas pemilu,” tegasnya.

Titi menjelaskan, UU Pemilu memang mengenal pemilu susulan dan lanjutan yang disebabkan oleh sebuah peristiwa. Kendati demikian, tidak ada klausul yang berbunyi bahwa pemilu ditunda karena Putusan PN.

Baca Juga  Sistem Pemilu Proporsional Tertutup Hidupkan Oligarki

“Tidak ada klausul bahwa tahapan bisa ditunda karena adanya Putusan PN. Apalagi PN juga tidak punya kewenangan apapun dalam desain penegakan dan penyelesaian masalah hukum pemilu di Indonesia,” jelasnya.

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menolak keputusan PN Jakpus tersebut. KPU berencana akan melakukan banding. Pasalnya, selain menunda Pemilu selama 2 tahun, 4 bulan, dan 7 hari, KPU juga didenda sebesar Rp500 juta.

“KPU akan melakukan upaya hukum banding,” ujar Ketua KPU Hasyim Asy’ari. (ach/fat)

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id

 
 
Komisi Pemilihan Umum KPU RI Pemilu 2024 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat penundaan pemilu 2024 sengketa pemilu

Berita Lainnya

Perubahan Alokasi Jumlah Dapil dan Kursi DPRD Kota Semarang di Pemilu 2024, Ada yang Berkurang dan Bertambah

28 Maret 2023 14:47 WIB

Ria Norsan: Masjid Tidak Menjadi Tempat Berpolitik Praktis

28 Maret 2023 08:45 WIB
Pemilu

Akhirnya Cair Gaji Pantarlih, KPU: Setelah Masa Kerja Selesai

26 Maret 2023 22:15 WIB
Ketua Umum Partai Gelora Anis Matta. (Foto : Istimewa)

Momen Ramadhan, Ketum Partai Gelora Usulkan Koalisi Rekonsiliasi

23 Maret 2023 13:56 WIB

Bawaslu Butuh Peran Influencer Bangun Konten Politik Sehat di Pemilu 2024

21 Maret 2023 23:21 WIB

Puan Yakin Kalbar Tetap Jadi Lumbung Suara PDI Perjuangan

21 Maret 2023 10:30 WIB

Bawaslu Putuskan KPU Bersalah dan Lakukan Pelanggaran Terkait Verifikasi Partai Prima

20 Maret 2023 21:48 WIB
pemilu kpu kotak suara

Survei SMRC: Dua Partai Politik Ini Diprediksi Terlempar dari Senayan

19 Maret 2023 19:26 WIB

Ajak ASN dan Alumni IPDN Kawal Proses Pemilu

19 Maret 2023 09:11 WIB

Leave A Reply Cancel Reply

Momen Istimewa Ramadhan, Ngabuburit di Masjidil Haram
Gelar Wiwitan Pasa 2023 di Polda DI Yogyakarta (foto: Rizki Liasari, pilar.id)
Berita Pilihan

Di Hadapan DPR RI, Mahfud MD Bongar 7 Modus Pencucian Uang oleh Pejabat Negara

29 Maret 2023 22:56 WIB

Resmi FIFA Hapus Indonesia sebagai tuan rumah Piala Dunia U20 2023, Sanksi Menunggu PSSI

29 Maret 2023 22:53 WIB

Mic Mati Saat Presentasi, Mahfud MD Luapkan Kekesalan pada DPR

29 Maret 2023 22:06 WIB

Ramadhan dan Martabat Speaker Masjid yang Jadi Lebih Terhormat

29 Maret 2023 20:30 WIB

Pemerintah Terbitkan SKB 3 Menteri Baru, Libur dan Cuti Lebaran 2023 Bertambah 1 Hari

29 Maret 2023 16:45 WIB
Berita Lainnya

Teten Masduki Usulkan Pelabuhan Khusus Pakaian Impor

30 Maret 2023 14:00 WIB

Kasus Peredaran Narkoba, Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati

30 Maret 2023 13:57 WIB

Kalbar, Provinsi Tercepat Sampaikan LKPD ke BPK

30 Maret 2023 13:16 WIB
banner
© 2023 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.