Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Alumni Ekonomi Islam UNAIR Berkiprah di Kebijakan Energi Nasional, Dwi Wulan Ramadani Dorong Transisi Energi Berkelanjutan
  • Perdagangan Gading Gajah di Bali Terbongkar, Berkas Perkara Tersangka Sudah Dinyatakan Lengkap
  • Rambo: Last Blood (2019): Misi Balas Dendam Terakhir John Rambo yang Menuai Kontroversi dan Sukses di Box Office
  • OJK Perkuat BPR dan BPRS Lewat Roadmap 2024-2027, Aset Tembus Rp236,69 Triliun pada Maret 2026
  • Polres Gresik Kembalikan 3 Motor Korban Curanmor dan Begal, AKBP Ramadhan Nasution: Tanpa Biaya Sepeser Pun
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Politik»Meski Putusan MK Memperbolehkan, Perludem: Menteri yang Nyapres Sudah Seharusnya Mundur

Meski Putusan MK Memperbolehkan, Perludem: Menteri yang Nyapres Sudah Seharusnya Mundur

Politik Herry Supriyatna2 November 2022
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Ilustrasi Panwaslu Desa dan Panwaslu Kecamatan (foto: Hendro D. Laksono, pilar.id)

Jakarta (pilar.id) – Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan ketentuan di Undang-undang (UU) Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang menyatakan menteri atau pejabat setingkat menteri harus mundur ketika mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres. Putusan tercatat dalam perkara nomor 68/PUU-XX/2022.

Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustyati manilai, seharusnya menteri yang maju sebagai calon presiden (capres) harus mengundurkan diri. Jika tak mengundurkan diri, malah bisa mengganggu kerja presiden.

“Sebab, menteri merupakan pembantu presiden yang bertugas menyukseskan program-program pemerintah,” kata Khoirunnisa saat dikonfirmasi, Rabu (2/11/2022).

Putusan MK mengubah aturan pada pasal 170 ayat (1) UU Nomor 7 tahun 2017. Sebelumnya, pejabat negara yang dikecualikan mundur jika maju jadi capres atau cawapres, yaitu presiden, wakil presiden, pimpinan dan anggota MPR, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota.

Pada putusan perkara ini, MK menambahkan jabatan yang dikecualikan. MK memasukkan menteri sebagai pejabat negara yang tak perlu mundur saat maju jadi capres atau cawapres.

Menurut Khoirunnisa, hilangnya ketentuan tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Para menteri yang maju sebagai capres bisa menjadikan program kementerian sebagai ajang promosi dirinya sendiri.

“Di sisi yang lain, penunjukan menteri adalah hak prerogratif presiden sebagai pembantu presiden,” kata dia.

Baca Juga  Pemilu 2024, Puan harus Perkuat Identitas dengan Tunjukkan Kemampuan

Oleh sebab itu, dia menegaskan, sudah seharusnya para menteri yang maju sebagai capres tetap mundur meski diperbolehkan secara UU. Sebab, hal ini menyangkut etika dalam bernegara.

Apalagi, lanjutnya, jabatan menteri berbeda dengan jabatan politik lain yang diputuskan atas persetujuan bersama antara presiden dan DPR. “Karena menteri ini adalah pembantu presiden, maka sepenuh waktunya harus digunakan untuk menyukseskan program pemerintah,” ujar Khoirunnisa. (her/hdl)

line

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id

line  

Mahkamah Konstitusi Pemilu 2024 Perludem Pilpres 2024 UU Pemilu

Berita Lainnya

Ilustrasi politik uang (foto: Generatif AI)

Perludem Soroti Maraknya Politik Uang dan Lemahnya Sosialisasi pada PSU Pilkada 2024

3 Mei 2025
Wijayanto, Ph.D., Wakil Rektor Riset, Inovasi, Kerja Sama, dan Komunikasi Publik Universitas Diponegoro

Pasukan Siber Perkuat Polarisasi Politik di Pemilu 2024, Pakar Sebut Ancaman Bagi Demokrasi

13 Desember 2024
Ahmad Doli Kurnia Tandjung

Komisi II DPR RI Setujui Perubahan PKPU Pilkada 2024 Sesuai Putusan MK

25 Agustus 2024
Dr. Mohammad Syaiful Aris SH MH LLM

Pakar Hukum UNAIR Soroti Dampak Putusan MK Terhadap Pilkada 2024

23 Agustus 2024
Mochammad Afifuddin

Pilkada Serentak 2024, KPU Pastikan Putusan MK Jadi Acuan Utama

23 Agustus 2024
Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR RI, saat konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/08/2024). (foto: Dok DPR RI)

RUU Pilkada Batal Disahkan, DPR RI Patuh Pada Putusan MK

23 Agustus 2024
Advokat Ronny Talapessy

Advokat Ronny Talapessy Catat Adanya Politisasi Harun Masiku Saat Hasto Kritisi Pemerintahan

11 Juni 2024

Ketua MPR RI Dorong Perbaikan UU Pemilu Lewat Evaluasi atas Putusan MK dan Pandangan Ahli

28 April 2024
Prabowo Subianto

Prabowo Terima Ucapan Selamat dari Menteri Pertahanan AS setelah Penetapan Sebagai Presiden Terpilih

25 April 2024
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
Ilustrasi Bitcoin (foto: Karolina Grabowska, pexels)

Bitcoin Anjlok di Tengah Konflik AS-Iran, Pasar Kripto Global Kehilangan Triliunan Rupiah

29 Mei 2026
Naomi Osaka tampil mencuri perhatian di French Open 2026 lewat busana couture berkilau sebelum meraih kemenangan di Paris.

Naomi Osaka Curi Perhatian di French Open 2026 dengan Gaun Emas Berkilau dan Gaya Couture

28 Mei 2026
Crystal Palace menjuarai Liga Conference 2025/26 usai mengalahkan Rayo Vallecano 1-0 di final. Gelar Eropa pertama The Eagles tercipta di Leipzig.

Crystal Palace Juara Liga Conference 2025/26 Usai Kalahkan Rayo Vallecano di Final

28 Mei 2026
Ruri Agung Wahyuono

ITS Kembangkan Strip Test Kit Pendeteksi Minyak Babi, Praktis untuk Muslim Traveler dan UMKM

27 Mei 2026
Sejumlah pesawat Garuda Indonesia sedang parkir di bandara udara (foto: Ekky Wicaksono, pexels)

Garuda Indonesia Catat OTP Haji 98,21 Persen, Tertinggi dalam Lima Tahun Terakhir

25 Mei 2026
Berita Lainnya
Dwi Wulan Ramadani

Alumni Ekonomi Islam UNAIR Berkiprah di Kebijakan Energi Nasional, Dwi Wulan Ramadani Dorong Transisi Energi Berkelanjutan

3 Juni 2026
Barang bukti kasus perdagangan bagian satwa dilindungi berupa gading gajah di Kabupaten Gianyar, Bali

Perdagangan Gading Gajah di Bali Terbongkar, Berkas Perkara Tersangka Sudah Dinyatakan Lengkap

2 Juni 2026
Sylvester Stallone dalam Rambo: Last Blood (2019)

Rambo: Last Blood (2019): Misi Balas Dendam Terakhir John Rambo yang Menuai Kontroversi dan Sukses di Box Office

2 Juni 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.