Jakarta (pilar.id) – Achmad Baidowi, Juru Bicara Partai Persatuan Pembangunan (PPP), menganggap bahwa Ganjar Pranowo, bakal calon presiden (bacapres) dari PDI Perjuangan, memiliki modal sosial yang kuat untuk bersaing dalam Pilpres 2024.
Ganjar secara resmi melepaskan jabatannya sebagai Gubernur Jawa Tengah pada Selasa (5/9/2023) lalu. Acara pelepasan tersebut dihadiri oleh ribuan orang, bahkan beberapa di antaranya datang dari luar Jawa Tengah.
Menurut Baidowi, momen tersebut adalah bukti nyata betapa besar cintanya masyarakat terhadap Ganjar. Gelombang dukungan yang begitu kuat ini tak terlepas dari keberhasilan Ganjar dalam memimpin Jawa Tengah selama 10 tahun.
“Masyarakat Jawa Tengah sangat mencintai Mas Ganjar dan memberikan dukungan yang luar biasa. Keberhasilan Mas Ganjar dalam mengurangi tingkat kemiskinan di Jawa Tengah menjadi modal sosialnya untuk bersaing dalam Pilpres 2024,” kata Baidowi dalam pernyataan tertulisnya di Jakarta, Jumat (8/9/2023).
Setelah menyelesaikan masa jabatannya di Jawa Tengah, Ganjar mendapatkan dukungan besar untuk maju sebagai calon presiden. Dukungan ini datang dari PDI Perjuangan, PPP, Perindo, dan Hanura.
Peluang Ganjar untuk memenangkan Pilpres sangat besar. Elektabilitasnya terus meningkat, unggul dari bakal calon presiden lainnya. Hasil survei terbaru dari lembaga riset internasional Ipsos Public Affairs menunjukkan bahwa elektabilitas Ganjar mencapai 40,12 persen.
Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan berlangsung mulai 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau koalisi partai politik peserta pemilu yang memenuhi syarat minimal 20 persen dari jumlah kursi di DPR atau meraih 25 persen suara sah secara nasional pada pemilu DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Alternatif lainnya adalah jika pasangan calon diusung oleh partai politik atau koalisi partai politik yang merupakan peserta Pemilu 2019 dengan perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (hdl)