Jakarta (pilar.id) – Beberapa penyelesaian kasus tanah, termasuk tanah-tanah TNI yang bermasalah hingga menjadi lahan sengketa dengan masyarakat ataupun pihak lain, termasuk mafia tanah, menjadikan perhatian tersendiri bagi Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono S.E., M.M.
Hal ini pun ia paparkan dalam kegiatan Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan di Grand Mercure Kemayoran, Jakarta, Rabu (8/11/2023).
Dalam kesempatan itu Laksamana TNI menyampaikan bahwa saat awal menjabat, tepatnya saat melihat pelaksanaan pembangunan di tanah Jatikarya seluas 48 hektare, Dandenma Mabes TNI mengatakan tidak boleh dibangun karena tanah bermasalah.
“Seingat saya punya TNI loh, kok ini bisa dikuasai orang lain, saya coba cek suratnya semuanya. Berdasarkan dari surat-surat yang ada saya yakin ini adalah lahan milik TNI,” kata Panglima.
Ia pun menegaskan, keberhasilan menyelesaikan sengketa tanah dapat berhasil karena adanya Satgas Mafia Tanah yang terdiri dari Kementerian ATR BPN, Kejaksaan Agung, dan Polri yang bertugas bersatu padu.
“Ini dibuktikan lewat penyelesaian tanah TNI 48 hektare bernilai Rp 10 triliun tadi. Dan ini menjadi prestasi membanggakan di saat terjadi banyak mafia tanah, kita masih bisa menyelesaikan dengan baik dan pelakunya bisa diproses hukum dan tentunya ini merupakan prestasi yang membanggakan,” terang Panglima.
Ia pun menambahkan, terkait penyelesaian sengketa tanah, Laksmana TNI Yudo mengaku banyak dibantu oleh Satgas Mafia Tanah.
“Saya sebagai pimpinan TNI sangat berterima kasih dan penghargaan kepada Menteri ATR, Jaksa Agung dan Kapolri serta seluruh Satgas yang bekerja keras untuk menyelesaikan ini dengan berbagai macam hambatan tantangan,” ujarnya.
Hampir tiap hari, lanjut Panglime, ia mendapat laporan bahwa ini tidak mudah. “Tapi Alhamdulillah dengan kesabaran sehingga semuanya bisa dilaksanakan dengan baik. Ini tentunya menjadi pilot project untuk tanah-tanah TNI yang bermasalah, bisa diselesaikan semuanya sehingga tidak mengganggu tugas pokok TNI,” tutupnya. (hdl)