Jakarta (pilar.id) – Partai Demokrat meyakini pengajuan kembali (PK) oleh Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko ditolak Mahkamah Agung (MK). Sebab, PK tersebut dinilai tidak memiliki dasar hukum.
“Kami yakin, seyakin-yakinnya tidak dapat diterima,” kata kuasa hukum DPP Partai Demokrat Hamdan Zoelva, di Jakarta, Senin (3/4/2023).
Hamdan mengatakan, pihaknya telah mempelajari memori PK. Menurutnya 4 bukti baru atau novum yang diajukan kubu Moeldoko tidak memenuhi syarat. Menurutnya, novum merupakan bukti baru yang memberikan informasi baru yang mempengaruhi putusan pengadilan.
“Yang jika pada saat sidang pengadilan pertama itu diajukan (novum), maka putusannya akan berbunyi lain, berbeda. Tapi sekarang ini buktinya sudah diajukan dan informasi-informasi yang sama di PTUN,” kata dia.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menjelaskan, dua novum secara konkret dengan nomor bukti sudah pernah diajukan dalam sidang PTUN. Sedangkan dua novum lainnya berupa kumpulan berita-berita terbaru, tetapi pada intinya memuat hal-hal yang sudah pernah juga dibicarakan dalam sidang sebelumnya.
“Jadi keempat-empatnya kami menganggap bukan novum. Tidak ada sesuatu yang baru,” tegas Hamdan.
Terkait dengan dalil terdapat kekhilafan pada hakim, menurut Hamdan, hal itu juga tak terbukti. Hakim, kata dia, sudah sangat tepat memberikan pandangannya baik di tingkat Pengadilan Negeri (PN) maupun MA terhadap dalil-dalil diajukan Moeldoko.
“Dan itu tidak ada sesuatu yang khilaf dari hakim,” kata dia. (ach/din)