Jakarta (pilar.id) – Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia mengusulkan agar pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan legislatif (pileg) diselenggarakan secara terpisah. Partai Gelora berdalih, supaya presiden yang akan datang mendapatkan dukungan suara aktual dan legitimasi dari hasil perolehan suara pileg 2024.
“Dimulai dengan pemilu legislatif terlebih dahulu, baru kemudian pemilihan presiden agar jaraknya tidak terlalu jauh untuk mendapatkan dasar dukungan perolehan suara untuk seorang calon presiden,” jelas Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Anis Matta, di Jakarta, Kamis (2/6/2022).
Anis berharap semua orang dapat berpartisipasi dalam berpolitik tanpa perlu batasan. Secara alami, mereka akan gugur dengan sendirinya jika tidak memenuhi persyaratan selama proses pencalonan, baik sebagai legislator maupun calon presiden.
“Mau jadi caleg atau capres silahkan. Nanti akan gugur dengan sendirinya, jika tidak memenuhi kualifikasi, karena ongkosnya kan mahal,” kata Anis.
Ambang batas presidential threshold (PT) 20 persen, menurut Anis juga tidak diperlukan lagi. Seharusnya, PT cukup 0 persen karena ada putaran kedua yang akan menyeleksi kanditat capres dan calon wakil presiden (cawapres).
“Tapi andaikata PT 20 persen tetap diberlakukan, dan MK terus menerus menolak gugatan 0 %, maka paling tidak pemilihannya dipisah. Jangan membuat barrier-barrier lagi, pintu masuknya saja susah,” tegas Anis.
Sementara itu, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Betty Epsilon Idroos mengatakan, sebagai penyelenggara pemilu, KPU akan menindaklanjuti semua ketentuan yang berlaku. Saat ini, untuk pelaksanaan pemilu 2024, merujuk pada UU Nomor 7 Tahun 2027 tentang Pemilu, dan untuk Pilkada Serentak berdasarkan UU Tahun 2016 tentang Pilkada.
“Kira-kira dalam waktu sekitar 20 bulan lagi, apakah akan ada revisi UU atau tidak, kita serahkan ke pemerintah dan DPR. KPU sekarang sedang melakukan simulasi dan tahapan untuk Pemilu 2024, yang jadwalnya akan kita mulai 14 Juni 2022,” katanya.
Namun, KPU berharap agar pelaksanaan pemilu 2024 tetap berkualitas, meskipun pelaksanaannya masih berdasarkan pada UU Nomor 7 Tahun 2017 sebagai rujukan seperti pada pemilu 2019 lalu. Menurutnya, pengalaman buruk di pemilu 2019 akan terus diperbaiki, dan kualitasnya akan ditingkatkan menjadi lebih baik lagi.
“Mudah-mudahan kualitas pemilu 2024, lebih baik lagi. Catatan-catatan, perbaikan-perbaikan dan langkah-langkah mitigasinya akan kita sampaikan kepada seluruh pemangku kepentingan menjelang Pemilu 2024,” katanya. (ach/hdl)