Jakarta (pilar.id) – Sejak tanggal 4 Maret 2022, tim LCT BPJAMSOSTEK melakukan penelusuran dan mendapatkan data terkait sembilan orang pekerja yang berada di lokasi terjadinya penembakan, delapan orang dinyatakan meninggal akibat tindak kekerasan dan satu orang berhasil selamat dan kini mendapatkan perawatan. Hasil verifikasi lebih lanjut menyatakan bahwa terdapat empat orang yang terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK pada perusahaan PT Palapa Timur Telematika (PTT), sementara empat orang lainnya dan satu orang pemandu yang meninggal dunia merupakan buruh harian lepas dari karyawan kontraktor perusahaan dan belum terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK.
Kejadian penembakan di Distrik Beoga itu menjadi sorotan publik betapa perlindungan atas risiko kerja sangat penting bagi para pekerja. Tidak hanya perlindungan dalam bentuk pengamanan dan keselamatan kerja, tapi juga perlindungan atas risiko sosial ekonomi yang timbul akibat risiko kerja termasuk tindak kekerasan dan terorisme, seperti yang menimpa empat pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK). Tiga orang diantaranya dilaporkan meninggal dunia dan satu orang dalam perawatan. Layanan Cepat Tanggap (LCT) BPJAMSOSTEK langsung melakukan koordinasi dengan pihak perusahaan dan pihak terkaitb untuk memastikan para peserta yang menjadi korban berhak atas santunan dari perlindungan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Satu orang pekerja selamat yang merupakan peserta BPJAMSOSTEK dijamin akan mendapatkan perawatan dan pengobatan sampai dinyatakan sembuh sesuai kebutuhan medis, termasuk juga rehabilitasi dari kondisi traumatis yang dideritanya. Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Roswita Nilakurnia memastikan hanya layanan terbaik yang akan diberikan untuk memastikan pemulihan pekerja yang sedang dirawat.
“Ahli waris dari tiga orang peserta meninggal dunia korban tindak kekerasan juga akan mendapatkan santunan kecelakaan kerja dari program JKK sebagai wujud tanggung jawab perusahaan dan BPJAMSOSTEK dalam memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerja,” kata Roswita.
Lebih lanjut Roswita menjelaskan bahwa BPJAMSOSTEK menyelenggarakan perlindungan atas lima program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja, yaitu program JKK, Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). “Selama para pekerja telah terdaftar sebagai peserta, tentunya sudah menjadi hak para pekerja dan ahli warisnya
untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” terangnya.
Sebagaimana diketahui, penyerangan Kelompok Separatis Teroris (KST) terhadap para pekerja terjadi pada tanggal 2 Maret 2022 pukul 03.00 WIT, namun baru dapat terungkap sehari setelahnya melalui rekaman CCTV yang dipantau dari Jakarta dan beberapa keganjilan lainnya yang terjadi. Saat kejadian, para pekerja sedang melakukan maintenance atau perbaikan menara Base Transceiver Station (BTS) 3 milik perusahaan telekomunikasi seluler.
Setelah mengetahui kejadian tersebut, pihak perusahaan melakukan langkah pengamanan sesegera mungkin pada pekerja lain yang sedang melakukan maintenance BTS 4 Telkomsel di wilayah tersebut. Saat ini para korban telah berhasil dievakuasi menggunakan helikopter dibantu oleh tim gabungan TNI & POLRI.
Atas kejadian kecelakaan kerja yang dialami, ahli waris dari pekerja akan mendapatkan santunan kecelakaan kerja berupa 48 kali upah ditambah biaya pemakaman, santunan berkala yang dibayarkan sekaligus dan nominal dana saldo JHT yang dimiliki oleh peserta.
Total santunan yang telah disiapkan BPJAMSOSTEK sebesar Rp1,06 Miliar untuk 3 orang ahli waris sah, dalam hal ini akan diterima oleh Istri para korban. Besaran santunan yang diterima masing-masing ahli waris mengacu pada besaran upah yang dilaporkan dan dana JHT dan JP yang terakumulasi dalam akun kepesertaan BPJAMSOSTEK milik para pekerja. Selain itu juga, anak dari pekerja juga berpotensi mendapatkan beasiswa senilai maksimal Rp174 juta untuk 2 orang anak mulai dari tingkat pendidikan dasar (TK) hingga perguruan tinggi.
Roswita mengatakan pihaknya berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik kepada para peserta dan memberikan kemudahan atas proses klaim, apalagi pada kondisi kedukaan. Dirinya berharap pihak berwajib dapat mengusut kejadian ini dan mencegah kejadian serupa terulang kembali, karena keamanan dan kenyamanan bekerja bagi para pekerja harus menjadi prioritas utama.
“Atas nama BPJAMSOSTEK, saya mengucapkan dukacita mendalam kepada keluarga korban dan saya berharap santunan yang diterima dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan dan selalu diberikan ketabahan dan keikhlasan atas musibah ini,” terang Roswita.
Kepala Bidang Kepesertaan Progsus selaku Pps Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pontianak Yadi Hadriyanto menerangkan jika kejadian penembakan di Distrik Boega Papua menjadi berita yang mendunia dimana ada korban jiwa khususnya pekerja Indonesia. Dimana dari 8 pekerja dan 1 orang pemandu, menjadi korban tewas 8 orang termasuk pemandu dan 1 tenaga kerja selamat dari penyerangan tersebut.
“Ini adalah satu resiko kerja selain kecelakaan kerja diakibatkan uman error dan bencana alam. Penyerangan dari orang-orang yang tidak bertanggung jawab kepada pekerja atau di lokasi kerja merupakan salah satu ruang lingkup kecelakaan kerja. Tugas Negara untuk melindungi pekerja dari resiko-resiko kerja melalui BPJamsostek. Ahli waris berhak mendapatkan santunan, anak yang di tinggalkan dan masih bersekolah mendapatkan Beasiswa,” katanya.
Karenanya BPJamsostek memberikan Jaminan Kecelakaan Kerja 48 kali dari gaji yang dilaporkan dan beasiswa untuk 2 orang anak sampai ke perguruan tinggi, sehingga ahli waris yang di tinggalkan tidak menjadi beban keluarganya dan yang bisa menjadi potensi menimbulkan kemiskinan. Sebagai pelajaran dari kasus ini ada 4 orang pekerja yang tidak terdaftar di BPJamsostek, sehingga tidak mendapatkan santunan JKK nya perlu menjadi perhatian bagi pihak Perusahaan untuk mendaftarkan proyek dan pekerja lepasnya / Buruh Harian Lepas, sehingga bisa tetap mendapatkan perlindungan dari BPJamsostek.
“Satu orang pekerja yang selamat dan masih dalam perawatan akan ditanggung oleh BPJamsostek sampai sembuh. Sangat jelas bahwa BPJamsostek diperlukan, sehingga pekerja dan keluarganya merasa aman, tenang dan terjamin didalam menjalankan pekerjaannya,” urai Yadi. (dinaprihatini)








