Jakarta (pilar.id) – Korlantas Polri merencanakan akan memasang chip ke dalam pelat nomor kendaraan bermotor.
Hal ini dilakukan untuk mencegah pemalsuan pelat kendaraan bermotor untuk menghindari ETLE atau aturan ganjil genap.
Namun penerapan chip dalam pelat nomor kendaraan kemungkinan besar tidak akan diberlakukan tahun ini.
Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus menyebut, saat ini kepolisan masih fokus pada penerapan pelat nomor berwarna dasar putih di seluruh wilayah Indonesia.
“Kalau untuk pelat nomor chip tahun ini belum, itu baru rencana. Nanti pelat menggunakan chip itu diterapkan setelah warna pelat sudah berjalan,” ungkap Yusri dikutip dari laman NTMC Polri, Selasa (3/1/2023).
Yusri memperkirakan penerapan pelat nomor chip ini akan diberlakukan dalam beberapa tahun ke depan.
Sebab, pelat dengan chip berteknologi Radio Frequency Identification atau RFID ini sudah diterapkan di sejumlah negara di dunia.
“Kami mengharapkan satu atau dua tahun lagi bisa keluar, karena butuh anggaran. Kalau ada (anggarannya), kami akan gunakan karena wacananya memang seperti itu,” tuturnya.
Yusri juga mengungkapkan, penggunaan chip pada pelat nomor dapat memudahkan akses data kendaraan oleh petugas ataupun melalui kamera tilang elektronik.
Dengan demikian, kendaraan yang melanggar lalu lintas bisa teridentifikasi dengan cepat.
“Semua data dari kendaraan itu sudah ada semua, data kendaraan pernah kecelakaan, pernah melanggar, kena tilang berapa kali, ada semua di situ,” jelasnya
Nantinya dalam penerapan pelat nomor chip ini, lanjut Yusri, Korlantas Polri akan berkolaborasi dengan sejumlah perusahaan seperti perusahaan di bidang tol, agar akses melewati pintu tol menjadi lebih mudah.
“Mudah-mudahan nanti dapat anggaran biar kami bisa wujudkan teknologinya, karena memang harus, negara lain sudah menggunakan RFID,” tukasnya. (ade)