Jakarta (pilar.id) – Pemberantasan korupsi merupakan perjuangan etika. Perjuangan yang harus dilakukan oleh segenap masyarakat dan elemen bangsa Indonesia. Pesan inilah yang disampaikan oleh Eks Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas ketika menjadi narasumber webinar IM57+ Institute.
Dalam seminar bertema ‘Pemberantasan Korupsi dan Penegakan Etika’ tersebut, Menurut Busyro lebih lanjut menegaskan bahwa, bangsa Indonesia sudah sepatutnya memperjuangkan etika antikorupsi. Caranya, dengan memahami tindakan mana yang tergolong pada kejahatan korupsi dan mana yang tidak.
Sebab, hal tersebut merupakan bagian dari kodrat manusia sebagai makhluk yang memiliki intuisi, hati nurani, pikiran, serta unsur fisik.
“Ketika manusia sengaja mengabaikan etika ini, maka dapat dikatakan perilaku-nya seperti binatang, bahkan bisa lebih rendah. Yang mengatakan itu kitab suci (Al Quran). Maka, perjuangan pemberantasan korupsi adalah perjuangan etika,” ujarnya Busyro, Sabtu (12/3/2022).
Kemudian, Busyro Muqoddas pun menyampaikan bahwa misi keberadaan etik atau nilai-nilai yang berkenaan dengan akhlak dalam pemberantasan korupsi di ranah lembaga penegak hukum ataupun birokrasi tidak terbatas untuk mengoptimalkan aspek pencegahan, penindakan, dan membentuk tata kelola pemerintah yang baik serta bersih.
Menurutnya, etik pemberantasan korupsi juga berperan dalam mewujudkan kepemimpinan nasional yang profesional, jujur, dan berwibawa secara autentik.
“Misi etik pemberantasan korupsi tidak terbatas pada pencegahan ofensif dan penindakan optimal serta terbentuknya good governance dan clean government, tetapi juga membentuk karakter sumber daya manusia yang berakhlak, bermoral tinggi, serta mewujudkan kepemimpinan nasional yang profesional, jujur, dan berwibawa secara autentik,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, ia pun mengemukakan bahwa pemberantasan korupsi di Indonesia dapat dimulai dari pemberian pendidikan antikorupsi kepada masyarakat dari pihak terkait, seperti KPK.
Di samping itu, ujar Busyro menambahkan, pemberantasan korupsi dapat pula dilakukan dengan menguatkan peran jaringan masyarakat sipil dalam menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap potensi atau terjadinya tindak pidana korupsi yang terjadi di Tanah Air. (fat/antara)