Jakarta (pilar.id) – Pemerintah memberikan fasilitas pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) 21 para pekerja di Ibu Kota Negara Nusantara (IKN). Pajak yang nantinya akan ditanggung oleh pemerintah ini jadi insentif signifikan kepada pekerja di IKN, yang tidak perlu membayar Pajak Penghasilan PPh 21 hingga tahun 2035.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, menyampaikan informasi ini dalam acara sosialisasi peluang investasi IKN di Jakarta pada Jumat (1/12/2023).
Yon menjelaskan bahwa kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Dalam Pasal 50, disebutkan bahwa pemerintah akan menanggung PPh pekerja yang bekerja di IKN hingga tahun 2035,” ujar Yon.
Pekerja yang memenuhi syarat untuk pembebasan pajak penghasilan dibagi menjadi tiga kategori. Pertama, pekerja yang menerima penghasilan dari pemberi kerja tertentu. Kedua, pekerja yang tinggal di wilayah Ibu Kota Nusantara. Ketiga, pekerja yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) terdaftar di kantor pelayanan pajak wilayah Ibu Kota Nusantara.
Namun, aturan ini menegaskan bahwa pejabat negara, PNS, atau pekerja yang menerima penghasilan dari APBN tidak termasuk dalam kategori yang mendapatkan insentif pembebasan pajak penghasilan.
Ini mencakup penerima penghasilan yang merupakan pejabat negara, PNS, anggota TNI, dan anggota Polri, yang penghasilannya berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau daerah, serta pajak penghasilan Pasal 21 yang telah ditanggung pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (hdl)