Jakarta (pilar.id) – Pemerintah pastikan harga minyak goreng sawit (MGS) curah di masyarakat tidak lebih dari Rp14 ribu per liter. Selisih harga keekonomian dan harga eceran Tmtertinggi (HET) akan ditanggung pemerintah.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, MGS curah yang diberikan melalui skema tersebut yakni sekitar 202 juta liter per bulan selama 6 bulan.
“Selisih harga keekonomian MGS Curah dengan HET yang dihitung sekitar Rp6.398 per liter dan dengan total alokasi dana sekitar Rp7,28 triliun tersebut akan menggunakan dana yang berasal Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS),” kata Airlangga, Kamis (17/3/2022).
Dalam rangka menjamin operasional kebijakan ini, kata Airlangga, Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian akan segera merevisi dan menyiapkan regulasi pendukung terkait. Penunjukan surveyor oleh BPDPKS juga diamanatkan Pemerintah agar akuntabilitas pelaksaaan kebijakan ini tetap terjaga.
Menteri Perdagangan akan segera merevisi Permendag Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan HET Minyak Goreng Sawit, serta mencabut Permendag Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Permendag Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Peraturan Ekspor yang terkait dengan DMO dan DPO.
Sementara itu, Kementerian Perindustrian menerbitkan produk hukum berupa Peraturan Menteri Perindustrian mengenai penyediaan MGS curah untuk kebutuhan masyarakat dalam kerangka pembiayaan BPDPKS, Keputusan Menteri Perindustrian yang menetapkan Daftar Pabrik MGS Peserta program MGS subsidi curah, serta Keputusan Dirjen mengenai Harga Acuan Keekonomian MGS Curah yang ditetapkan secara reguler setiap 2 pekan.
Dalam kebijakan ini, harga MGS kemasan disesuaikan dengan harga keekonomian sesuai mekanisme pasar sehingga ketersediaan minyak goreng di masyarakat dapat terjamin. “Namun harga minyak goreng tersebut tetap dimonitor dan dievaluasi oleh pemerintah,” kata dia.
Pemerintah juga akan melakukan upaya mitigasi terhadap kemungkinan terjadinya kebocoran MGS curah melalui pengawasan dari hulu hingga hilir oleh Polri dan Satgas Pangan di seluruh wilayah Indonesia.
“Selain itu, terkait dengan pungutan ekspor akan direvisi sesuai kesepakatan Rakortas tanggal 13 Maret 2022, dengan membuka batas atas sampai dengan 1.500 Dollar AS per ton,” pungkasnya. (her/hdl)