Surabaya (pilar.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Pendidikan (Dispendik) menetapkan pembelajaran daring pada 1–4 September 2025.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipasi atas situasi keamanan yang kurang kondusif sekaligus menjaga keselamatan serta kondisi psikologis peserta didik.
Kepala Dispendik Kota Surabaya, Yusuf Masruh, menyampaikan keputusan tersebut diberlakukan untuk seluruh jenjang pendidikan, mulai dari PAUD hingga SMP.
Menurutnya, pembelajaran daring diharapkan dapat memberikan suasana berbeda sekaligus memastikan proses belajar mengajar tetap berjalan efektif.
“Hal ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan kondisi psikologis anak di tengah situasi yang terus memanas seperti saat ini,” ujar Yusuf, Minggu (31/8/2025).
Tugas dan Peran Guru
Meski dilakukan secara daring, para guru tetap diminta untuk kreatif dalam memberikan tugas kepada murid. Bentuknya bisa berupa praktik sederhana di rumah, seperti menjaga kelestarian lingkungan atau menulis cerpen.
Yusuf menegaskan, kepala satuan pendidikan harus memastikan kelancaran kegiatan belajar mengajar daring serta memberikan pendampingan yang memadai kepada guru maupun murid.
Bagi siswa yang mengalami kendala mengikuti pembelajaran daring, guru akan melakukan pemetaan dan memberikan alternatif tugas sebagai pengganti.
Peran Orang Tua dan Aturan Tambahan
Yusuf juga mengimbau orang tua untuk berperan aktif dalam memantau anak-anaknya selama pembelajaran daring. Ia menegaskan pentingnya kolaborasi antara sekolah dan orang tua agar proses pendidikan tetap optimal.
Selain itu, guru wajib memantau murid yang mengikuti lomba atau latihan rutin di luar sekolah selama jam belajar. Siswa yang mengikuti kegiatan tersebut harus melampirkan surat izin resmi dari orang tua atau penyelenggara.
Dispendik juga meminta seluruh kepala satuan pendidikan, guru, dan tenaga kependidikan di Surabaya mengenakan pakaian bebas rapi tanpa atribut kedinasan selama periode ini.
Sosialisasi Melalui Edaran dan Rapat Virtual
Untuk mendukung kebijakan ini, Dispendik Surabaya telah melakukan sosialisasi kepada jajaran Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S), Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), guru, hingga wali murid melalui surat edaran.
“Barusan, Dispendik rapat bersama kepala sekolah dan MKKS via Zoom. Harapannya, kepala sekolah menugaskan wali kelas dan guru bidang studi untuk menindaklanjuti hal ini. Selain itu, guru juga memiliki WhatsApp Grup (WAG) dengan orang tua sebagai sarana komunikasi,” jelas Yusuf.
Kebijakan pembelajaran daring sementara ini diharapkan mampu menjaga ketenangan serta keamanan siswa, sekaligus memastikan proses pendidikan tetap berjalan di tengah kondisi yang belum sepenuhnya kondusif. (rio)










