Surabaya (pilar.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Satpol PP menertibkan 61 bangunan liar (bangli) yang berdiri di atas lahan aset milik Pemkot Surabaya di Jalan Tambak Wedi Baru Gang XII dan Gang XII-A, Minggu (5/1/2024).
Penertiban ini dilakukan untuk mengamankan aset Pemkot yang digunakan tanpa izin.
Ketua Tim Kerja Operasional Satpol PP Surabaya, Mudita Dhira, menyatakan bangunan liar tersebut dimanfaatkan warga untuk parkir, tempat usaha, dan rumah tinggal.
“Kami melakukan penertiban di lahan aset milik Pemkot yang digunakan tanpa izin. Penertiban ini telah melalui sosialisasi dan surat peringatan hingga tahap ketiga,” ujar Mudita.
Luas Lahan Aset dan Proses Penertiban
Luas lahan yang ditertibkan mencapai 4.424 meter persegi di Jalan Tambak Wedi Baru Gang XII dan 720 meter persegi di Gang XII-A. Sebelum penertiban, Satpol PP bersama kelurahan dan kecamatan melakukan monitoring dan pendataan.
“Kami telah mendata seluruh bangunan bersama kelurahan dan kecamatan. Selanjutnya, setelah penertiban selesai, aset ini akan diserahkan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk pengelolaan lebih lanjut,” jelas Mudita.
Proses penertiban melibatkan ratusan personel Satpol PP, Dinas Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), serta aparat kelurahan dan kecamatan setempat. Penertiban direncanakan berlangsung selama dua hari.
Dukungan Warga dan Transparansi Penertiban
Lurah Tambak Wedi, Matlillah, memastikan bahwa penertiban dilakukan secara adil tanpa tebang pilih. “Kami sudah menyepakati penertiban ini bersama warga, RT, dan RW. Semua warga mendukung, sehingga proses berjalan lancar,” ujar Matlillah.
Pemkot Surabaya terus berkomitmen menjaga aset daerah dan memastikan penggunaannya sesuai aturan untuk kepentingan masyarakat. (usm/hdl)