Jakarta (www.pilar.id) – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus melakukan upaya guna mengembangkan ekosistem ekonomi kreatif yang berbasis kekayaan intelektual, diantaranya memberikan dukungan bagi para pelaku usaha kreatif, salah satunya dengan mengadakan kegiatan ‘Bimbingan Intensif Komersialisasi Pelaku Kreatif’.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta, Andika Permata menjelaskan, kegiatan ini berkolaborasi dengan Katapel.id Jakarta yang merupakan salah satu program Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) Indonesia.
Kata dia, pengembangan ekonomi di Jakarta tidak akan lepas dari kejeniusan para pelaku kreatif yang menghasilkan karya bermanfaat dan dibutuhkan bagi kehidupan masyarakat Jakarta. Oleh sebab itu, kegiatan bimbingan intensif komersialisasi dinilai dapat meningkatkan kemampuan para pelaku usaha kreatif di Ibu Kota dalam membangun ekosistem ekonomi kreatif yang berbasis kekayaan intelektual.
Andhika berharap, ke depan pihaknya akan turut membantu perkembangan bisnis para pelaku kreatif yang pastinya akan berdampak pada pengembangan ekonomi kreatif di Ibu Kota.
“Kekayaan atau aset berupa karya yang dihasilkan dari pemikiran dan kecerdasan para pelaku kreatif, biasa dikenal dengan Kekayaan Intelektual, memiliki nilai atau manfaat ekonomi bagi kehidupan manusia sehingga dapat dianggap juga sebagai aset komersial,” ungkapnya di Kantor Dinas Parekraf DKI Jakarta, Jakarta Selatan, pada Rabu (1/12/2021)
Andhika pun mengatakan, aset berupa karya atau kekayaan intelektual sudah sewajarnya mendapatkan perlindungan hukum melalui Hak kekayaan Intelektual (HKI).
Perlindungan tersebut dapat memberikan kejelasan hukum dalam pemanfaatan kekayaan Intelektual para pelaku kreatif dan mendorong terciptanya kreativitas serta penghargaan yang lebih terhadap suatu karya. Menurut dia, HKI bukanlah sekedar perangkat hukum, namun dapat digunakan sebagai strategi usaha dalam mengomersialisasikan suatu karya.
Perlindungan kekayaan intelektual, lanjut Andhika, dapat menciptakan iklim yang kondusif bagi komersialisasi HKI dan investasi. Tidak hanya investor luar negeri, tapi dalam negeri akan merasa aman dalam menanamkan modalnya untuk pengembangan karya intelektual para pelaku kreatif.
“Bentuk-bentuk komersialisasi kekayaan intelektual itu sendiri dapat berupa pengembangan sendiri, lisensi, penjualan dan beberapa bentuk lainnya,” tutupnya.
Perlu diketahui, kegiatan bimbingan intensif komersialisasi bagi para pelaku usaha kreatif tersebut digelar selama tiga hari, sejak 29 November sampai dengan 1 Desember 2021 yang diikuti oleh 16 peserta. Kegiatan tersebut berlangsung di Hotel The Orient, Jakarta Pusat. (her)