Surabaya (pilar.id) – Raih skor 62.15 di tahun 2021 pada kategori urusan ketenagakerjaan, Pemprov Jawa Timur berhasil mendapatkan penghargaan Indeks Pembangunan Ketenagakerjaan (IPK).
Pencapaian tersebut, diketahui terbesar terbaik kedua dari Kementrian Ketenagakerjaan, yang membuat Jatim dinilai Kementrian Ketenagakerjaan RI berhasil meningkatkan pembangunan ketenagakerjaan di Jawa Timur.
Penghargaan IPK tersebut, diserahkan langsung oleh Menteri Tenaga Kerja RI Ida Fauziyah, kepada Gubernur Jatim yang di wakili oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jatim, Himawan Estu Bagijo di Aula Serbaguna Kemnaker RI Jakarta, Selasa (13/12/2022)
Atas penerimaan penghargaan tersebut, Gubernur Khofifah menyampaikan rasa syukurnya dan menyampaikan terimakasih kepada seluruh pihak ketenagakerjaan di Jatim mulai dari kalangan dunia industri, pelaku usaha hingga pekerja yang terus menjaga iklim pembangunan ketenagakerjaan dengan baik dan produktif.
“Saya mengajak dunia industri, para pengusaha dan pekerja untuk mendorong terciptanya iklim investasi sehingga perluasan kesempatan kerja di Jatim bisa terus terjaga dengan baik dan kondusif,” ungkap Gubernur Khofifah di sela kunjungannya di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Rabu (14/12/2022) pagi.
Menurutnya, salah satu indikator diperolehnya penghargaan IPK diantaranya meningkatnya kesadaran pemerintah daerah akan pentingnya perencanaan ketenagakerjaan. Penguatan kelembagaan serta indikator Hubungan Industrial dan Kondisi Lingkungan Kerja yang mengalami peningkatan di Jatim.
Tak hanya itu, Khofifah juga menyebut, jika pemerintah pusat menilai program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan cukup efektif dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja di perusahaan, sehingga pekerja dan pengusaha menyadari pentingnya jaminan sosial.
“Penghargaan IPK yang diraih ini adalah bermuara pada meningkatnya produktivitas di Jawa Timur,” ucapnya.
Sebagai informasi, diperolehnya penghargaan IPK didasarkan pada hasil pengukuran Indeks Pembangunan Ketenagakerjaan (IPK) sejak tahun 2017, menggunakan metodologi berbasis SDGs dan menggunakan aplikasi berbasis web dalam situs ipk.kemnaker.go.id.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan, bahwa Penganugerahan Penghargaan Indeks Pembangunan Ketenagakerjaan Tahun 2021 yang dilaksanakan di tahun 2022 ini, didasarkan pada tipologi pemetaan intensitas dan beban kerja urusan pemerintahan daerah, bidang ketenagakerjaan berdasarkan Permenaker Nomor 28 Tahun 2016 tentang Hasil Pemetaan Urusan Pemerintah Bidang Ketenagakerjaan.
Adanya pencapaian tersebut, Ida Fauziyah mengharapkan hasil pengukuran IPK tersebut, dapat dijadikan acuan bagi semua pihak dalam mengembangkan ketenagakerjaan.
Utamanya, kepada seluruh unit kerja di Kemnaker agar menjadikan hasil penilaian IPK sebagai acuan dalam melakukan pembinaan, penyusunan program dan kegiatan ketenagakerjaan di masing-masing daerah.
“Pemberian penghargaan ini diharapkan mampu mendorong percepatan pembangunan ketenagakerjaan di daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota,” tegasnya.
Selain itu adanya penghargaan IPK ini, Gubernur perempuan pertama di Jatim ini juga akan bertekad, untuk terus berupaya mendorong peningkatan iklim investasi dan mengoptimalkan perluasan kesempatan kerja di Jawa Timur. (jel/hdl)