Jakarta (pilar.id) – Soceng atau sosial engineering belakangan viral dan ramai diperbincangan warganet karena sudah memakan banyak korban. Lalu apa itu soceng?
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan, soceng merupakan cara untuk mengelabui atau memanipulasi korban agar bisa mendapatkan informasi data pribadi atau akses yang diinginkan. Biasanya soceng mempengaruhi pikiran korban melalui berbagai cara dan media yang persuasif dengan cara membuat korban senang atau panik sehingga korban tanpa sadar akan menjawab atau mengikuti instruksi pelaku.
Apakah soceng berbahaya?
Soceng sangat berbahaya, karena pelaku akan mengambil data dan informasi pribadi. Mereka tidak hanya akan mencuri semua uang di rekening nasabah, tapi juga mengambil alih akun dan menyalahgunakan data pribadi untuk kejahatan.
Pelaku soceng biasanya menghubungi melalui telephone, email, dan media sosial. Mereka akan meminta beberapa hal terkait username aplikasi, password, PIN, MPIN, kode OTP, nomor kartu ATM/ kartu kredit/kartu debit. Kemudian, mereka juga biasanya akan meminta nomor CVV/CVC kartu kredit/ kartu debit, nama ibu kandung dan sejumlah informasi penting lainnya.
Modus yang mereka gunakan ada berbagai macam, mulai dari phising (pengelabuhan), scam phone (penipuan), dan impersonation call (berpura-pura menjadi orang lain). Penipu biasanya akan berpura-pura sebagai pegawai bank dan menyampaikan informasi, mulai dari perubahan tarif transfer bank kepada korban, tawaran menjadi nasabah prioritas, hingga menawarkan bantuan dengan mengarahkan ke website palsu.
Penipu juga menawarkan jasa menjadi agen laku pandai bank tanpa persyaratan rumit. Mereka akan meminta korban mentransfer sejumlah uang untuk mendapatkan mesin EDC.
OJK mengingatkan agar masyarakat selalu waspada terhadap setiap kejahatan. Selain itu, masyarakat harus selalu mengingat petugas bank yang asli tidak akan meminta data pribadi nasabah.
Tindakan pencegahan yang dapat dilakukan antara lain, hanya menghubungi kontak resmi dari bank jika menemui kendala. Selain itu, jangan pernah menunjukkan foto KTP, nomor rekening, buku tabungan, nomor telephone, nama panggilan, nama ibu kandung, atau data pribadi lainnya di media sosial.
Masyarakat juga dapat mengaktifkan two-factor authentication sebagai lapisan keamanan untuk melindungi data dan pasword. Misalnya, mengaktifkan verifikasi biometrik sidik jari, face ID, atau token PIN.
Selain itu, OJK juga mengimbau agar masyarakat dapat mengaktifkan notifikasi transaksi dan mengecek history rekening secara berkala. Fitur notifikasi transaksi akan sangat membantu untuk memantau trankasi keluar masuk dana nasabah. (Ach/din)









