Jakarta (pilar.id) – Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa Cak Imin, mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Kamis (7/9/2023).
Kehadiran Cak Imin di KPK adalah sebagai tanggapan terhadap panggilan penyidik terkait penyelidikan dugaan korupsi dalam pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker). Disapa sejumlah wartawan di kantor KPK, Cak Imin mengatakan, “Alhamdulillah, sehat”.
Cak Imin datang ke kantor KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi sebagai mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi periode 2009-2014.
Sebelumnya, Ali Fikri, Plt. Juru Bicara KPK, menjelaskan bahwa dalam pemeriksaan tersebut, penyidik akan mencari informasi dan kesaksian Cak Imin terkait dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diselidiki. Tujuannya adalah untuk memperjelas konstruksi perkara ini.
Ali juga mengundang masyarakat untuk mengikuti proses penegakan hukum yang sedang berlangsung dan berharap agar Cak Imin bersikap kooperatif dalam memberikan keterangan kepada penyidik KPK.
Dalam konteks ini, kerjasama dari saksi sangat penting agar proses penegakan hukum terkait tindak pidana korupsi dapat berjalan efisien dan memberikan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat.
Ketua KPK, Firli Bahuri, menegaskan bahwa pemanggilan Cak Imin adalah bagian dari proses penegakan hukum yang berlandaskan pada profesionalisme, akuntabilitas, keadilan, kepastian hukum, dan hak asasi manusia. Firli juga menekankan bahwa ini adalah langkah murni dalam menjalankan tugas pokok KPK dalam memberantas korupsi.
Cak Imin diperiksa oleh penyidik KPK terkait dugaan korupsi yang melibatkan tiga orang tersangka di Kementerian Ketenagakerjaan terkait pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia pada tahun 2012.
Sebelumnya, pada tanggal 18 Agustus 2023, KPK telah melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta, namun hasil temuan dari penggeledahan tersebut belum diumumkan kepada publik hingga saat ini. (hen/hdl)