Semarang (pilar.id) – Pertamina EP Cepu Zona 11, bagian dari Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina, menggelar acara serah terima Sertifikat Hak Pakai (SHP) Barang Milik Negara (BMN) untuk aset hulu migas di Blora, Jawa Tengah, pada Rabu (23/10/2024) lalu.
Penyerahan 28 sertifikat Hak Pakai atas nama Pemerintah RI cq. Kementerian Keuangan ini merupakan langkah penting dalam penguatan aset tanah hulu migas dan mendukung operasional PT Pertamina EP Cepu Zona 11 dalam mendorong ketahanan energi nasional.
Field Manager PHE Randugunting, Ari Setiawan, mengapresiasi dukungan dari berbagai pemangku kepentingan, terutama Kejaksaan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Dukungan ini sangat berarti bagi kami dalam menjalankan peran mendukung ketahanan energi nasional,” ujar Ari Setiawan.
Kepala Divisi Formalitas SKK Migas, Erie Yoewono, menekankan bahwa sertifikat BMN untuk aset tanah merupakan langkah pengamanan yang penting. Sertifikasi ini memberikan kepastian hukum dan menghindarkan dari potensi penguasaan aset oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Kepala Kantor Pertanahan Blora, Rarif Setiawan, turut menyampaikan bahwa proses pembuatan sertifikat tanah kini dapat dilakukan secara daring, meskipun layanan luring tetap tersedia untuk memudahkan masyarakat yang membutuhkan akses langsung.
Sebagai simbolis, sertifikat SHP diserahkan oleh Rarif Setiawan kepada Plt. Kepala Departemen Pertanahan, Erie Yoewono Erwin Andriyanto Redy. Diharapkan dengan penyerahan sertifikat ini, pengelolaan aset hulu migas dapat semakin optimal dan terjaga, memastikan tata kelola lahan yang baik dan sesuai prosedur di area kerja yang telah memiliki sertifikat resmi. (hdl)