Jakarta (pilar.id) – Pemerintah Indonesia telah menetapkan perubahan jadwal Cuti Lebaran 2023.
Mulanya, Pemerintah Indonesia menetapkan Cuti Bersama Lebaran 2023 pada 21,24, 25, dan 26 April 2023.
Namun, Pemerintah memutuskan untuk memajukan jadwal cuti bersama Lebaran 2023 pada 19 sampai 20 April, dan berakhir pada 25 April 2023.
Sedangkan tanggal 22 dan 23 April 2023 ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional untuk merayakan Hari Raya Idul Fitri 144 Hijriyah.
Sebelumnya, dalam penentuan masa Cuti Bersama Lebaran 2023 pada 21,24,25, dan 26 April 2023, ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang diteken pada 11 Oktober 2022 lalu.
Namun, untuk perubahan jadwal Cuti Bersama Lebaran yang beru dan dimajukan, pemerintah belum mengeluarkan SKB 3 Menteri yang baru.
Di sisi lain, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyebutkan bahwa Jadwal Cuti Leabaran yang baru telah disepakati dalam Rapat Terbatas (Ratas).
“Sehingga, dengan dimajukan itu, pemudik bias dari tanggal 18 April 2023, 19, 20, dan 21, ada 4 hari mereka mudik,” terang Budi.
Sebab, usulan untuk memajukan jadwal Cuti Berama Lebaran 2023 salah satu alasannya memang untuk mengurangi potensi kemacetan yang terjadi akibat Arus Mudik Lebaran 2023.
Sedangkan untuk proses penerbitan SKB 3 Menteri untuk merevisi putusan yang lama, akan dilakukan kemudian.
Budi pun menjelaskan bahwa pihaknya akan mulai melakukan koordinasi dengan tiga kementerian yang bersangkutan terkait perubahan Jadwal Cuti Bersama Lebaran 2023.
Ketiganya adalah Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker(, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen-PAN RB).
“Tapi, bisa dikatakan karena sudah diputuskan dalam ratas, ini sudah terjadi. Kami akan mengusulkan kepada Pak Presiden dan saya rasa kami akan berapat dengan kementerian tersebut,” lanjut Budi. (fat)