Jakarta (pilar.id) – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengaku kecewa dengan putusan Mahkamah Konsitusi (MK) yang menolak gugatan tentang presidential threshold (PT) 20 persen.
Apalagi ada 67 kelompok masyarakat yang mengajukan sebagai pihak terkait ke MK menunjukkan bahwa gugatan PKS mendapat sambutan yang luas dan dukungan dari masyarakat.
“Kami kecewa karena tidak dilakukan pemeriksaan pendalaman,” ujar Sekjen PKS Aboe Bakar Alhabsy, di Jakarta, Kamis, (29/09/2022).
Meskipun kecewa, Habib Aboe menyatakan tetap menghargai keputusan MK. Menurutnya, penolakan gugatan tersebut merupakan akhir dari upaya perubahan syarat presidential threshold di MK.
“Sebagai pemohon kami menghormati putusan MK,” ucapnya.
Padahal, lanjut Habib Aboe, dari sisi legal standing gugatan PKS dinyatakan dapat diterima MK. Selain itu, konten gugatannya pun dinilai baik oleh MK. Artinya secara politik perubahan PT 20 persen hanya dapat dilakukan di parlemen.
“Tentunya akan menjadi tantangan tersendiri ke depan,” kata Anggota Komisi III DPR RI ini.
Terakhir, ia meminta publik untuk menerima apabila jumlah capres di pemilu mendatang tidak akan banyak. “Kita harus terima realitas politik, bahwa nanti 2024 hanya beberapa orang terbatas saja yang bisa maju ke pemilihan presiden (pilpres),” pungkasnya. (fat)