Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Polres Gresik Kembalikan 3 Motor Korban Curanmor dan Begal, AKBP Ramadhan Nasution: Tanpa Biaya Sepeser Pun
  • Legenda Chelsea Kritik Cole Palmer, Marcel Desailly Soroti Mentalitas dan Peran Taktis Sang Bintang
  • Aurelien Tchouameni Akhirnya Buka Suara Soal Insiden dengan Fede Valverde di Real Madrid
  • Chelsea Pertimbangkan Rekrut Jarrod Bowen, Bintang West Ham yang Jadi Incaran Usai Degradasi
  • Sambut Piala Dunia 2026, Telkomsel dan TVRI Hadirkan Bola Gembira MAXStream TV, Siarkan 104 Pertandingan hingga Pelosok Indonesia
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Hukum»Polda Lampung Hentikan Kasus Bima Yudho Karena Tak Temukan Unsur Tindak Pidana

Polda Lampung Hentikan Kasus Bima Yudho Karena Tak Temukan Unsur Tindak Pidana

Hukum M. Fathur Rohman19 April 2023
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Dirkrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arief Praptomo

Jakarta (pilar.id) – Kasus hukum tang menimpa Bima Yudho Saputro akhirnya secara resmi dihentikan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Lampung.

Penghentian kasus yang menimpa Bima Yudho ini, diumumkan oleh Polda Lampung pada Selasa (18/4/2023). Polda Lampung menyatakan bahwa tidak ada unsur pidana dalam video kritik yang diunggah Bima Yudho di media sosial TikTok.

Sehingga, kasus Bima Yudho atas laporan dari Ginda Ansori karena mengkritik Provinsi Lampung secara resmi telah ditutup.

Penghentian kasua Bima Yudho diputuskan oleh Polda Lampung setelah menyelesaikan penyelidikan dan memeriksa 6 orang saksi.

Enam orang saksi tersebut terdiei dari, tiga masyarakat termasuk pelapor, dan tiga saksi ahli yakni, satu orang ahli bahasa, dua orang ahli pidana.

Dari hasil pemeriksaan saksi dan gelar perkara yang dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Lampung menetapkan, perkara video Tiktok milik akun Awbimax Reborn berisi kritikan terhadap Provinsi Lampung bukan merupakan tindak pidana.

Sehingga kasusnya dihentikan oleh Polda Lampung. Dirkrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arief Praptomo menyatakan bahwa pelaporan Bima Yudho oleh Ginda Ansori dimaksudkan agar terlapor meminta maaf ke masyarakat Lampung.

Dimana, pelaporan tersebut dilakukan oleh Ginda Amsori yang diketahui adalah seorang pengacara ke Polda Lampung pada Senin, 11 April lalu.

“Tujuannya agar pemilik akun yang sedang kuliah di Australia meminta maaf kepada masyarakat Lampung atas kata-katanya yang mengatakan bahwa Provinsi Lampung Dajjal,” lanjut Arief Praptomo.

Baca Juga  Delapan tahun Buron dan Sempat Viral, Pembunuh Mantan Istri Berhasil Ditangkap

Namun, karena Bima Yudho tak mau minta maaf dan justru dirasa semakin menantang, akhirnya kasus ini resmi dilaporkan pada Kamis (13/4/2023).

Lebih lanjut Kombes Donny Arief Praptomo mengungkapkan, kesimpulan dari hasil penyidikan gelar perkara, pihaknya menyatakan bahwa perkara tersebut bukan merupakan tindak pidana.

“Kata dajjal yang diucapkan pemilik akun merupakan kata benda dan tidak merujuk SARA. Tidak ditemukan juga kalimat yang menimbulkan rasa benci dan permusuhan. Jadi penyelidikan kasus ini dihentikan,” ungkap Kombes Donny Arief Praptomo.

Menurut Kombes Donny Arief Praptomo, apa yang disampaikan oleh saksi ahli merupakan materi penyelidikan dan tidak bisa disampaikan kepada publik.

“Yang jelas adalah apa yang disampaikan dari ahli bahwa perkara ini bukan merupakan tindak pidana,” jelas Kombes Donny Arief Praptomo.

Di sisi lain, Arief Praptomo juga menyangkal bahwa penghentian kasus Bima Yudho ini dilakukan karena adanya tekanan dari publik.

Arief menegaskan bahwa penghentian perkara Bima Yudho ini didasarkan pada hasil penyelidikan dan proses hukum yang telah dilakukan Polda Lampung secara transparan dan independen. (fat)

line

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id

line  

Bima Yudho Polda Lampung UU ITE

Berita Lainnya

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari

Dari TikTok jadi Kasus Pembunuhan dan Amuk Masa, Polda Lampung: Pelaku Sudah Ditangkap, Jangan Terprovokasi!

19 Mei 2025
AS (44), pelaku rudapaksa dengan korban anak kandung di Lampung Tengah (foto: Dok Humas Polri)

Pria Asal Lampung Tengah ini Tega Rudapaksa Anak Kandung, Kejadiannya Sudah Bertahun-Tahun

10 Mei 2025
Polda Lampung ungkap kasus pemalsuan BBM di dua SPBU Lampung Tengah, dua pelaku diamankan dan terancam hukuman penjara 6 tahun serta denda Rp 60 miliar.

Polda Lampung Tegaskan Komitmen Pemberantasan Tindak Pidana di Sektor Energi

9 Mei 2025
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik

Masyarakat Diminta Waspadai Modus Hipnotis dan Kenalan di Media Sosial

16 Desember 2024
Ganjar Pranowo datang ke PN Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, untuk memberikan dukungan pada relawannya, Palti Hutabarat yang tersangkut kasus UU ITE.

Hadiri Sidang Palti Hutabarat, Ganjar Pranowo Fokus pada Persaudaraan dan Kemanusiaan

30 Juli 2024
Sebagian tersangka kasus judi yang berhasil ditangkap tim Polda Lampung

Kapolda Lampung Ungkap Kasus Judi Online dengan 46 Tersangka, Ada yang Janjikan Jackpot Rp 9 Miliar per Hari!

30 Juni 2024
Irjen Pol Helmy Santika, Kapolda Lampung, saat memimpin proses pemusnahan barang bukti narkotika

Polda Lampung Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp 220 Miliar

28 Juni 2024
Seksi Dokkes Polres Tulang Bawang memberikan layanan kesehatan gratis di Pos Yan Rest Area 208 Tol Terpeka

Dokkes Polres Tulang Bawang Berikan Layanan Kesehatan Gratis Pada Pemudik

13 April 2024
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan

Perkuat Perlindungan Hukum, Pasal Pencemaran Nama Baik dalam RUU ITE Disesuaikan dengan KUHP

24 November 2023
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
Ilustrasi Bitcoin (foto: Karolina Grabowska, pexels)

Bitcoin Anjlok di Tengah Konflik AS-Iran, Pasar Kripto Global Kehilangan Triliunan Rupiah

29 Mei 2026
Naomi Osaka tampil mencuri perhatian di French Open 2026 lewat busana couture berkilau sebelum meraih kemenangan di Paris.

Naomi Osaka Curi Perhatian di French Open 2026 dengan Gaun Emas Berkilau dan Gaya Couture

28 Mei 2026
Crystal Palace menjuarai Liga Conference 2025/26 usai mengalahkan Rayo Vallecano 1-0 di final. Gelar Eropa pertama The Eagles tercipta di Leipzig.

Crystal Palace Juara Liga Conference 2025/26 Usai Kalahkan Rayo Vallecano di Final

28 Mei 2026
Ruri Agung Wahyuono

ITS Kembangkan Strip Test Kit Pendeteksi Minyak Babi, Praktis untuk Muslim Traveler dan UMKM

27 Mei 2026
Sejumlah pesawat Garuda Indonesia sedang parkir di bandara udara (foto: Ekky Wicaksono, pexels)

Garuda Indonesia Catat OTP Haji 98,21 Persen, Tertinggi dalam Lima Tahun Terakhir

25 Mei 2026
Berita Lainnya
Polres Gresik mengembalikan tiga motor korban curanmor dan begal tanpa biaya setelah berhasil mengungkap komplotan pelaku kejahatan jalanan.

Polres Gresik Kembalikan 3 Motor Korban Curanmor dan Begal, AKBP Ramadhan Nasution: Tanpa Biaya Sepeser Pun

1 Juni 2026
Cole Palmer (sumber foto: facebook @ChelseaFC)

Legenda Chelsea Kritik Cole Palmer, Marcel Desailly Soroti Mentalitas dan Peran Taktis Sang Bintang

1 Juni 2026
Real Madrid

Aurelien Tchouameni Akhirnya Buka Suara Soal Insiden dengan Fede Valverde di Real Madrid

1 Juni 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.