Jakarta (pilar.id) – Kasus hukum tang menimpa Bima Yudho Saputro akhirnya secara resmi dihentikan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Lampung.
Penghentian kasus yang menimpa Bima Yudho ini, diumumkan oleh Polda Lampung pada Selasa (18/4/2023). Polda Lampung menyatakan bahwa tidak ada unsur pidana dalam video kritik yang diunggah Bima Yudho di media sosial TikTok.
Sehingga, kasus Bima Yudho atas laporan dari Ginda Ansori karena mengkritik Provinsi Lampung secara resmi telah ditutup.
Penghentian kasua Bima Yudho diputuskan oleh Polda Lampung setelah menyelesaikan penyelidikan dan memeriksa 6 orang saksi.
Enam orang saksi tersebut terdiei dari, tiga masyarakat termasuk pelapor, dan tiga saksi ahli yakni, satu orang ahli bahasa, dua orang ahli pidana.
Dari hasil pemeriksaan saksi dan gelar perkara yang dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Lampung menetapkan, perkara video Tiktok milik akun Awbimax Reborn berisi kritikan terhadap Provinsi Lampung bukan merupakan tindak pidana.
Sehingga kasusnya dihentikan oleh Polda Lampung. Dirkrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arief Praptomo menyatakan bahwa pelaporan Bima Yudho oleh Ginda Ansori dimaksudkan agar terlapor meminta maaf ke masyarakat Lampung.
Dimana, pelaporan tersebut dilakukan oleh Ginda Amsori yang diketahui adalah seorang pengacara ke Polda Lampung pada Senin, 11 April lalu.
“Tujuannya agar pemilik akun yang sedang kuliah di Australia meminta maaf kepada masyarakat Lampung atas kata-katanya yang mengatakan bahwa Provinsi Lampung Dajjal,” lanjut Arief Praptomo.
Namun, karena Bima Yudho tak mau minta maaf dan justru dirasa semakin menantang, akhirnya kasus ini resmi dilaporkan pada Kamis (13/4/2023).
Lebih lanjut Kombes Donny Arief Praptomo mengungkapkan, kesimpulan dari hasil penyidikan gelar perkara, pihaknya menyatakan bahwa perkara tersebut bukan merupakan tindak pidana.
“Kata dajjal yang diucapkan pemilik akun merupakan kata benda dan tidak merujuk SARA. Tidak ditemukan juga kalimat yang menimbulkan rasa benci dan permusuhan. Jadi penyelidikan kasus ini dihentikan,” ungkap Kombes Donny Arief Praptomo.
Menurut Kombes Donny Arief Praptomo, apa yang disampaikan oleh saksi ahli merupakan materi penyelidikan dan tidak bisa disampaikan kepada publik.
“Yang jelas adalah apa yang disampaikan dari ahli bahwa perkara ini bukan merupakan tindak pidana,” jelas Kombes Donny Arief Praptomo.
Di sisi lain, Arief Praptomo juga menyangkal bahwa penghentian kasus Bima Yudho ini dilakukan karena adanya tekanan dari publik.
Arief menegaskan bahwa penghentian perkara Bima Yudho ini didasarkan pada hasil penyelidikan dan proses hukum yang telah dilakukan Polda Lampung secara transparan dan independen. (fat)