Jakarta (pilar.id) – Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah berhasil menangkap dua tersangka berinisial L (52) dan B (22) yang terlibat dalam kasus penipuan melalui media elektronik dan manipulasi data elektronik yang mengatasnamakan PT. INDODAX – IDX Crypto Aset Masa Depan.
Kombes Pol Auliansyah Lubis selaku Dirreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa kedua tersangka tersebut tidak saling kenal. Tersangka L berasal dari Sindrap, Sulawesi Selatan, sementara tersangka B berasal dari Balikpapan, Kalimantan Timur.
“Aksi tersangka L dilakukan dengan menawarkan investasi trading kepada korban melalui akun Facebook palsu yang dibuat seolah-olah merupakan halaman resmi dari perusahaan investasi INDODAX dengan nama PT. INDODAX – IDX Crypto Aset Masa Depan,” ujar Aulia di Polda Metro Jaya pada Selasa (13/6/2023).
Menurut Aulia, calon korban tertarik untuk melakukan investasi setelah berkomunikasi dengan tersangka melalui nomor telepon atau WhatsApp yang tercantum di akun Facebook tersebut.
“Pada saat berkomunikasi melalui WhatsApp dengan nomor 085696718938, korban diminta untuk mengisi data-data yang diperlukan seperti nama, nomor rekening, alamat email, dan lain-lain. Tersangka L mengklaim bahwa nomor WhatsApp tersebut merupakan nomor resmi dari Indodax. Korban dijanjikan mendapatkan keuntungan dengan hanya menitipkan modal melalui tersangka,” jelasnya.
Tersangka tersebut memperdaya korban dengan janji keuntungan sebesar 80%, di mana 80% akan diberikan kepada korban dan 20% kepada perusahaan dalam waktu 3 jam setelah investasi dilakukan.
“Kemudian, setelah korban menerima permintaan untuk berinvestasi seperti yang diarahkan sebelumnya, korban diminta untuk mentransfer uang ke rekening BNI atas nama DONNY FINANDA. Setelah beberapa jam, tersangka L memberitahu korban bahwa mereka telah mendapatkan keuntungan dari investasi. Kemudian, korban diminta untuk melakukan transfer kedua sebagai fee sebesar 10% dari keuntungan investasi yang sebenarnya tidak pernah ada, guna mendapatkan keuntungan tersebut,” paparnya.
Korban yang tertekan dan khawatir uang investasi mereka tidak akan dikembalikan, akhirnya mentransfer 10% dari jumlah keuntungan investasi palsu tersebut ke rekening BNI atas nama DONNY. Setelah transfer tersebut dilakukan, tersangka langsung memblokir korban.
“Adapun tersangka B melakukan aksi penipuan dengan menawarkan investasi trading melalui akun Facebook palsu yang juga dibuat seolah-olah merupakan halaman resmi dari perusahaan investasi INDODAX dengan nama INDODAX INDONESIA. Calon korban yang tertarik melakukan investasi diarahkan oleh tersangka melalui akun Facebook INDRA untuk melanjutkan komunikasi dengan akun Facebook pribadi bernama JULIE YULI EXCHANGER, yang juga merupakan akun palsu buatan tersangka, melalui Facebook Messenger,” tambahnya.
Setelah korban yakin dengan penawaran tersebut, mereka diminta untuk melakukan investasi dengan melakukan deposit sebesar Rp 1,2 juta dengan iming-iming pengembalian keuntungan sebesar Rp 4,6 juta. Tersangka mengarahkan korban untuk melakukan pembelian aset kripto BUSD dengan melakukan deposit ke alamat wallet aset kripto atau transfer virtual account bank yang dimiliki tersangka.
“Tersangka B direkrut secara online oleh seseorang (DPO/identitasnya belum diketahui) melalui forum online kripto di media sosial Facebook. Akun Facebook perekrut tersangka B telah tidak aktif,” ungkap Aulia.
“Tersangka B menerima gaji sebesar Rp 2,5 juta ditambah bonus dengan jumlah yang berbeda-beda sebagai imbalan atas perannya dalam menjalankan aksi penipuan yang direncanakan oleh DPO,” jelas Aulia.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45 A ayat (1) dan/atau Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) dan/atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun. (usm/hdl)