Jakarta (pilar.id) – Popularitas Ganjar Pranowo sebagai calon presiden Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan diharap terus meningkat. Dikatakan politikus senior dari PDI Perjuangan, Andreas Hugo Pareira, target tingkat popularitas bakal calon presiden (bacapres) Ganjar diharap capai 95 persen lebih.
“Diharapkan tingkat popularitas Ganjar harus berada di atas 95 persen,” optimis Andreas, Jumat (27/5/2023).
Andreas Hugo Pareira berkeyakinan bahwa popularitas yang tinggi bagi Ganjar akan meningkatkan tingkat kesukaan dan mendorong pemilih untuk memilih Ganjar pada hari pemilihan.
“Masih ada waktu yang cukup untuk meningkatkan pengetahuan publik mengenai Ganjar sebagai calon presiden,” tambahnya.
Lembaga riset Litbang Kompas telah merilis hasil survei terbaru mengenai elektabilitas bakal calon presiden pada tahun 2024. Dalam simulasi tiga nama bakal calon presiden, Ganjar Pranowo mendapatkan dukungan sebesar 40 persen, yang lebih tinggi dibandingkan Prabowo Subianto dan Anies Baswedan.
Politikus senior dari PDIP, Hendrawan Supratikno, mengapresiasi lembaga survei yang kredibel karena hasil survei dapat menjadi inspirasi untuk terus memperjuangkan Ganjar menjadi presiden pada Pemilihan Presiden 2024. Namun demikian, ia tidak ingin mengambil kesimpulan berdasarkan hasil survei tersebut.
“Politik masih sangat dinamis. Pertemuan dengan tokoh-tokoh, kunjungan ke daerah, pembentukan orientasi, dan pembicaraan mengenai kerjasama atau koalisi masih terus berlangsung. Oleh karena itu, kita harus bersabar. Jangan berharap ayam berkokok sebelum fajar menyingsing,” ungkap Hendrawan.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal pasangan calon presiden/wakil presiden akan dimulai pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau koalisi partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi di DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilihan Presiden 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.
Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh partai politik atau koalisi partai politik peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (hdl)