Trenggalek (pilar.id) – Maraknya penindakan tegas kepada para pengendara sepeda motor yang sering memodifikasi kendaraannya dengan knalpot brong ataupun mengganti spare part yang tak sesuai standar.
Membuat Polres Trenggalek, bergerak mengedukasi dan memberikan sosialisasi secara berkelanjutan, kepada berbagai komunitas motor hingga bengkel dan pedagang sparepart kendaraan.
Hal tersebut disampaikan, Kasatlantas Polres Trenggalek AKP Meita Anisa Saputra, jika sosialisasi ini bertujuan untuk menekan dan meminimalisir pelanggaran lalu lintas khususnya penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar yang ditetapkan.
“Hari ini, unit Kamsel kita kerahkan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat utamanya bengkel dan pedagang sparepart di wilayah kota dan kecamatan Tugu,” ujar AKP Meita, Kamis (17/11/2022) di Polres Trenggalek
Selain itu, AKP Meita mengatakan pihaknya juga memberikan edukasi lainnya, seperti pelanggaran modifikasi kendaraan yang berpotensi menimbulkan kecelakaan serta wawasan tentang aturan kelalulintasan dan etika berkendara.
Pihaknya juga meminta kepada para bengkel sepeda motor, agar tidak melayani atau menjual spare part yang tidak sesuai spesifikasi teknis yang dapat membahayakan baik pengendara maupun masyarakat pengguna jalan lainnya.
” Dengan kombinasi antara pola preventif dan tindakan tegas ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk lebih tertib dan mematuhi aturan berlalu lintas, agar tercipta keadaan yang kondusif,” (jel)
Foto 1 dan 2: Anggota dari Satlantas Polres Trenggalek saat memberikan edukasi dan arahan kepada bengkel motor agar tak layani dan menjual sparepart yang tak sesuai aturan, Kamis (17/11/2022). (jel/hdl)