Jakarta (pilar.id) – Satgas Pemberantasan Judi Daring Polri berhasil membongkar sindikat judi online di tiga situs besar, yakni 1XBET, W88, dan Liga Ciputra. Perputaran uang di ketiga situs judi daring tersebut diperkirakan mencapai Rp 1 triliun.
“Estimasi perputaran uang pada ketiga website judi online tersebut sejumlah Rp 1.041.000.000.000,” ungkap Wakil Ketua Harian Penegakan Hukum Satgas Pemberantasan Judi Online Website, Komjen Wahyu Widada dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2024).
Modus operandi para pelaku di ketiga situs judi online ini hampir serupa. Mereka melakukan kegiatan melawan hukum ini secara kolektif dengan membuat sistem pembayaran judi online yang disamarkan melalui pembayaran di luar negeri. Bahkan, mereka memanfaatkan alat pembayaran melalui kripto dan money changer.
“Alat pembayaran yang dibuat di Indonesia dengan rekening bank yang ada di Indonesia serta tokennya dikirimkan melalui ekspedisi dan dioperasionalkan dari luar negeri. Ini dilakukan untuk menyamarkan transaksi keuangan,” jelas Wahyu.
Dalam pengungkapan kasus judi online di situs 1XBET, ada 9 orang tersangka yang ditangkap. Di situs W88, sebanyak tujuh orang tersangka ditangkap. Sedangkan di situs Liga Ciputra, dua tersangka diamankan.
“Praktek perjudian online di website Liga Ciputra diungkap pada 11 Juni 2024 oleh Polda Metro Jaya dengan menangkap dua orang tersangka,” ujar Wahyu.
Barang bukti yang berhasil disita dari para tersangka antara lain akun platform perdagangan kripto dengan jumlah aset sebesar Rp 13,5 miliar, uang tunai Rp 4,7 miliar, tiga unit mobil, 114 unit handphone, 96 buku rekening, 145 kartu ATM, sembilan unit laptop, dan lima unit token.
Para tersangka diduga melanggar pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, pasal 82 dan/atau pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana, pasal 3, pasal 4, pasal 5 jo pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta pasal 303 KUHP jo pasal 55 ayat 1 KUHP. Ancaman hukuman bagi para pelaku adalah pidana penjara paling lama 20 tahun. (ang/hdl)