Bandung (pilar.id) – Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jawa Barat, Wahyu Mijaya, mengumumkan bahwa Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk SMA, SMK, dan SLB di Provinsi Jawa Barat akan dibuka pada tahap kedua.
Pendaftaran tahap ini akan dilaksanakan pada tanggal 26-27 Juni 2023 dan 3-4 Juli 2023, dengan jalur penerimaan melalui zonasi dan prestasi nilai rapor.
Selama masa sanggah verifikasi, para calon peserta didik dapat melakukan pengajuan sanggah pada tanggal 27 Juni 2023 dan 3-5 Juli 2023. Wahyu Mijaya, Kadisdik Jawa Barat, akan menyampaikan informasi terkini terkait PPDB tahap ini pada hari ini, Senin, 26 Juli 2023.
“Pendaftaran PPDB tahap 2 ini akan dilakukan secara daring melalui website disdik.jabarprov.go.id dan aplikasi Sapawarga,” ujar Wahyu Mijaya.
Wahyu Mijaya juga mengingatkan bahwa para calon pendaftar perlu memperhatikan kuota yang tersedia di masing-masing jalur penerimaan. Untuk jalur zonasi (SMA), kuota yang tersedia sebesar 50 persen, sedangkan untuk jalur prestasi nilai rapor (SMK), kuota yang tersedia sebesar 25 persen.
Dalam hal syarat untuk jalur zonasi, Kadisdik menegaskan bahwa calon peserta didik perlu memiliki kartu keluarga (KK) dengan domisili minimal satu tahun.
Jika KK belum mencapai satu tahun atau KK baru diterbitkan karena adanya perubahan anggota keluarga, calon peserta dapat melampirkan surat keterangan dari RT/RW/kelurahan yang menjelaskan lamanya berdomisili.
“Bagi yang belum mencapai satu tahun dan tinggal bersama keluarga lain, perlu ada surat pernyataan tidak keberatan dari kepala keluarga yang memiliki kuasa pengasuhan,” kata Kadisdik.
Selain itu, calon peserta juga harus memenuhi persyaratan kesesuaian antara kota/kabupaten yang tercantum di KK dengan sekolah asal pada saat kelas 9.
Syarat-syarat tersebut ditetapkan untuk menghindari perpindahan calon peserta didik yang tidak nyata hanya untuk mendekati lokasi sekolah agar diterima melalui jalur zonasi, yang dapat merugikan atau menggeser hak calon peserta didik yang secara faktual berdomisili di dekat sekolah.
Disdik Jabar juga bekerja sama dengan Disdukcapil dalam mengantisipasi masalah terkait perubahan KK yang belum terupdate. Mereka menyediakan mobil layanan yang akan beroperasi di Kantor Disdik Jabar untuk memberikan informasi dan menangani pengaduan terkait hal tersebut.
“Kadisdik telah mengingatkan mengenai titik koordinat domisili. Selain KK, pastikan juga titik koordinat sudah sesuai dengan domisili pendaftar. Sistem akan menetapkan koordinat domisili calon siswa berdasarkan pengisian alamat oleh pendaftar,” ungkap Wahyu Mijaya.
Wahyu Mijaya berharap bahwa pendaftaran PPDB tahap 2 ini dapat berjalan lancar, dan ia meminta semua pihak untuk menjaga kelancaran tahap ini sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. “Mudah-mudahan, semuanya berjalan baik dan lancar,” tuturnya.
Untuk mengantisipasi kendala selama libur atau cuti bersama, pendaftaran secara online dapat dilakukan secara mandiri oleh calon peserta didik. Verifikasi dan penanganan masalah atau pengaduan akan dilakukan oleh panitia PPDB di Satuan Pendidikan, cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat setelah libur cuti bersama berakhir pada tanggal 3 Juli 2023.
Kadisdik juga mengharapkan dukungan dari semua pihak agar PPDB tahap 2 ini dapat berjalan dengan tertib dan lancar. (ret/hdl)