Surabaya (pilar.id) – Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan menyiapkan kuota khusus Ketua OSIS dan Hafidz Quran. Hal ini disampaikan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Selasa (28/3/2023).
Katanya, kuata dalam PPDB 2023 ini disiapkan karena melihat realitas yang ada saat ini, dimana ke depan dibutuhkan pemimpin hebat untuk memajukan negeri.
“Kita ingin mencetak generasi yang tangguh dan berkarakter sebagai calon pemimpin di masa depan. Karena itu sebagai apresiasi, kami berikan kuota satu siswa di setiap SMA atau SMK Negeri Jawa Timur,” kata Khofifah.
Disampaikan pula, tahun ini Pemprov Jatim juga mengeluarkan kebijakan baru bagi anak buruh dan anak tenaga kesehatan (nakes).
Di mana anak buruh cukup hanya mengunggah kartu keanggotaan serikat buruh yang dimiliki orang tua. Jika calon peserta didik baru anak buruh mempunyai Kartu program bantuan pemerintah atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) bisa menjadi prioritas untuk diterima di jalur anak buruh.
Kemudian untuk jalur anak Nakes (tenaga kesehatan), Pemprov Jatim akan memprioritaskan anak nakes yang orang tuanya meninggal dalam penanganan Covid-19. Dengan dibuktikkan melalui surat penghargaan dari pemerintah atau surat keterangan dari RS tempat orangtua bertugas.
Selain itu, juga ada kuota khusus bagi siswa program ADEM Papua dan ADEM Repatriasi. Jalur ini menjadi terobosan bagi Jawa Timur yang merupakan provinsi pertama yang memasukkan program ADEM dalam proses PPDB 2023.
Menanggapi hal ini, Plt Kepala Dinas Pendidikan Jatim Wahid Wahyudi menjelaskan, sesuai arahan Gubernur, tahun ini Jawa Timur mengembangkan kuota yang ada untuk mengakomodir siswa-siswi yang potensial. Seperti kuota Golden Ticket Hafidz Quran, Golden Ticket Ketua OSIS dan kuota lulusan SMP-LB.
Wahid juga menegaskan tidak ada perubahan dalam besaran kuota. Pada tahap pertama jenjang SMA atau SMK besaran kuota masih sama. Yakni Jalur Afirmasi 15 persen terbagi untuk keluarga tidak mampu dan ADEM (7 persen), Anak Buruh (5 persen) dan Anak penyandang disabilitas (3 persen).
Jalur Pindah Tugas Orang Tua, lanjutnya, sebesar 5 persen. Kuota ini diperuntukkan bagi siswa yang mengikuti wilayah penugasan orang tua (kuota 2 persen), siswa anak Guru dan Tenaga Kependidikan (kuota 2 persen), dan siswa anak Tenaga Kesehatan (kuota 1 persen).
Kuota Prestasi Hasil Lomba dengan besaran 5 persen. Dengan rincian siswa berprestasi di bidang akademik (kuota 2 persen) dan bidang non akademik (kuota 3 persen).
“Prestasi ini dinilai dari kejuaraan berjenjang atau tidak berjenjang, individu atau beregu, yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pihak swasta, di tingkat kabupaten dan kota, tingkat Provinsi, tingkat Nasional, dan tingkat Internasional,” terang Wahid.
Tahap 2, jalur Prestasi Nilai Akademik SMA, sebesar 25 persen. Tahap ini diperuntukkan bagi siswa dari dalam zona dan luar zona yang berbatasan, seleksi dilakukan berdasarkan Rerata Nilai Rapor semester 1-5 SMP/sederajat (bobot 50 persen), ditambah nilai Akreditasi Sekolah asal (bobot 20 persen), ditambah nilai Indeks Sekolah Asal (bobot 30 persen).
Kemudian, lanjut Wahid tahap 3 zonasi SMK dengan kuota 10 persen. Tahap ini diperuntukkan bagi siswa dari dalam zona dan luar zona, diseleksi berdasarkan jarak rumah ke sekolah.
Tahap 4, Jalur Zonasi SMA, dengan kuota sebanyak 50 persen. Tahap ini diperuntukkan bagi siswa dari dalam zona dan luar zona yang berbatasan, dan seleksi dilakukan berdasarkan jarak rumah ke sekolah.
Terakhir, tahap 5, Jalur Prestasi Nilai Akademik SMK, dengan kuota sebesar 65 persen. Tahap ini diperuntukkan bagi siswa dari dalam zona dan luar zona. Seleksi dilakukan berdasarkan rerata nilai rapor semester 1-5 SMP/sederajat (bobot 50 persen), ditambah nilai akreditasi sekolah asal (bobot 20 persen) dan Nilai Indeks Sekolah Asal dengan bobot 30 persen. (usm/hdl)