Jakarta (pilar.id) – Dalam rangka membantu upaya pembangunan jalan daerah, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan akan segera menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres).
Inpres yang disiapkan Presiden Jokowi tersebut nantinya akan berisi tentang kebijakan pembangunan jalan daerah. Dimana, Presiden Jokowi akan memberikan bantuan terkait pembangunan jalan daerah di berbagai daerah di Indonesia.
“Kita akan memulai dengan membantu sekitar hampir 9 ribuan kilometer jalan dari yang diusulkan kira-kira sekitar 32.000 kilometer,” ungkap Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Suharso Monoarfa usai mengikuti rapat internal bersama Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (25/1/2023).
Lebih lanjut, Suharso menyatakan bahwa jalan daerah di kabupaten/kota yang ada di Indonesia saat ini hanya 42 persen saja yang berada dalam kategori mantap.
Sedangkan 56 persen dari 480 ribu kilometer jalan daerah lainnya dalam kondisi tidak mantap. Kondisi tersebut yang menurut Suharso menjadi alasan pemerintah pusat akan menerbitkan Inpres terkait pembangunan jalan daerah.
Bantuan pembangunan jalan daerah tersebut, lanjut Suharso akan dilakukan hingga target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) sebesar 65 persen di tahun 2024 bisa tercapai.
Selain bertemu dengan Suharso Monoarfa, Presiden Jokowi dalam rapat percepatan pembangunan jalan daerah tersebut, juga mengundang Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono.
“Ruas-ruas jalannya tentu akan diputuskan bersama. Dalam hal ini, leading sector-nya adalah Kementerian PUPR,” lanjut Suharso Monoarfa.
Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono di sisi lain menyatakan bahwa perencanaan pembuatan Inpres terkait pembangunan jalan daerah tersebut sudah direncanakan sejak April 2022 lalu.
Dalam rancangan Inpres tersebut, pemerintah menurut Basuki, telah membuat rincian terkait prioritas jalan daerah yang akan diberikan bantuan. Jalan daerah yang mendapat prioritas bantuan pembangunan adalah jalan yang terhubung dengan kawasan-kawasan industri.
“Kita putuskan waktu itu, inpresnya supaya kita tahu persis jalan-jalan nasional, jalan provinsi, kabupaten/kota ini yang prioritasnya yang menuju ke kawasan-kawasan industri,” ucap Basuki.
Basuki juga menjelaskan bahwa melalui inpres tersebut, Presiden ingin agar pemerintah pusat dapat membantu percepatan perbaikan jalan-jalan daerah. Presiden tidak ingin perbaikan jalan daerah yang menjadi prioritas terhambat karena anggaran yang terbatas.
“Dulu ada yang (bawa) jeruk sampai sini, itu karena tidak ditangani dengan baik karena anggaran, bukan enggak ada prioritas. Tapi memang anggarannya infrastuktur ini mahal, (anggaran) kabupaten/kota terbatas,” tutur Basuki.
Basuki pun menyebut bahwa Presiden Jokowi telah menginstruksikan jajarannya untuk mempersiapkan anggaran percepatan perbaikan jalan daerah sebesar Rp32,7 triliun.
Anggaran tersebut telah melalui proses evaluasi agar tidak tumpang tindih dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang telah dialokasikan.
“Anggarannya tadi diusulkan dan disepakati Rp32,7 triliun,” ucap Basuki. (fat)