Jakarta (pilar.id) – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, masa jabatan kepala desa hanya 6 tahun. Hal itu menjawab tuntutan kepala desa yang ingin masa jabatannya diperpanjang hingga 9 tahun.
“Undang-undangnya sangat jelas, membatasi enam tahun,” kata Jokowi, di Jakarta, Selasa (24/1/2023).
Menurut Jokowi, kepala desa dapat mengikuti kepala desa dan terpilih lagi untuk 3 kali periode. Hal itu sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dengan demikian apabila kepemimpinan berjalan mulus, maka maksimal bisa 18 tahun menjabat sebagai kepala desa.
“Selama tiga periode. Itu. Prosesnya silakan nanti ada di DPR ya,” kata Jokowi.
Jokowi menolak untuk memberikan masukan terkait tuntutan kepala desa tersebut. Namun, ia mempersilakan kepala desa untuk menyampaikan aspirasinya di parlemen.
“Iya yang namanya keinginan, yang namanya aspirasi, itu silakan disampaikan kepada DPR,” kata Jokowi.
Sebelumnya, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) mengancam bakal melakukan demonstrasi besar-besaran pada Agustus-Oktober 2023 bila Revisi Undang-Undang Desa tidak dilakukan. Revisi UU Desa meliputi perpanjangan masa jabatan kepala desa dan perubahan porsi dana desa dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2024. (ach/hdl)