Jakarta (pilar.id) – Mulai tanggal 3 Agustus 2023, PT Kereta Api Indonesia (Persero) memberlakukan aturan baru bagi penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi yang tertera di tiket kereta api. Aturan ini berupa sanksi denda dan pelarangan naik kereta api sementara waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“KAI menerapkan aturan ini untuk memastikan kenyamanan dan ketertiban dalam menggunakan transportasi kereta api, serta sebagai langkah pencegahan terhadap pelanggaran yang mengganggu kelancaran perjalanan KA,” kata VP Public Relations KAI, Joni Martinus, seperti disampaikan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (1/8/2023).
Sebagai upaya pencegahan, kondektur selalu mengumumkan melalui pengeras suara di dalam kereta api bahwa para penumpang wajib turun di stasiun tujuan sesuai dengan tiket yang dimiliki.
Kondektur juga mengumumkan bahwa bagi penumpang yang melebihi relasi tiketnya akan dikenakan sanksi berupa denda atau pelarangan naik kereta api sementara waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Untuk memastikan kepatuhan penumpang, kondektur melakukan pengecekan identitas, tempat duduk, nama kereta api, nomor kereta api, tanggal, dan relasi tiket penumpang melalui aplikasi Check Seat Passenger.
Jika kondektur menemukan penumpang yang sengaja melebihi relasi, penumpang tersebut akan dikenakan denda sebesar 2 kali dari harga tiket parsial subkelas terendah sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki penumpang, dari stasiun tujuan hingga stasiun tempat penumpang diturunkan.
Bagi penumpang yang tidak dapat membayar denda di atas kereta api, mereka akan diturunkan pada stasiun kesempatan pertama dan dijemput oleh petugas stasiun untuk melakukan pembayaran denda. Penumpang diberi waktu 1×24 jam sejak jadwal kedatangan kereta api tempat penumpang diturunkan untuk membayar denda.
Jika dalam 1×24 jam penumpang tidak membayar dendanya, mereka akan dilarang naik kereta api sementara waktu selama 90 hari kalender. Bagi penumpang yang telah melanggar aturan lebih dari 3 kali, mereka akan dilarang naik kereta api sementara waktu selama 180 hari kalender.
“Aturan baru ini merupakan komitmen KAI dalam menyediakan layanan transportasi kereta api yang nyaman, aman, dan selamat,” tambah Joni. (mad/hdl)