Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Uji Ketangguhan The All-New Seltos Rute Jakarta-Bogor: Buktikan Kenyamanan Premium dan Fitur ADAS Level 2
  • KTT Pengembangan Broadband APAC 2026 di Bangkok: Rancang Infrastruktur Jaringan Berbasis AI Masa Depan
  • VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper
  • Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman
  • NewJeans Vakum, Right Now Tembus 100 Juta Streaming Spotify: Katalog Musik Mereka Masih Mendunia!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Ekonomi»Bisnis»PT KAI Berlakukan Aturan Baru untuk Penumpang yang Melebihi Relasi Tiket

PT KAI Berlakukan Aturan Baru untuk Penumpang yang Melebihi Relasi Tiket

Bisnis Ahmad Zulfikar1 Agustus 2023
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Pengguna jasa layanan kereta api PT KAI
Pengguna jasa layanan kereta api PT KAI

Jakarta (pilar.id) – Mulai tanggal 3 Agustus 2023, PT Kereta Api Indonesia (Persero) memberlakukan aturan baru bagi penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi yang tertera di tiket kereta api. Aturan ini berupa sanksi denda dan pelarangan naik kereta api sementara waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“KAI menerapkan aturan ini untuk memastikan kenyamanan dan ketertiban dalam menggunakan transportasi kereta api, serta sebagai langkah pencegahan terhadap pelanggaran yang mengganggu kelancaran perjalanan KA,” kata VP Public Relations KAI, Joni Martinus, seperti disampaikan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (1/8/2023).

Sebagai upaya pencegahan, kondektur selalu mengumumkan melalui pengeras suara di dalam kereta api bahwa para penumpang wajib turun di stasiun tujuan sesuai dengan tiket yang dimiliki.

Kondektur juga mengumumkan bahwa bagi penumpang yang melebihi relasi tiketnya akan dikenakan sanksi berupa denda atau pelarangan naik kereta api sementara waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Untuk memastikan kepatuhan penumpang, kondektur melakukan pengecekan identitas, tempat duduk, nama kereta api, nomor kereta api, tanggal, dan relasi tiket penumpang melalui aplikasi Check Seat Passenger.

Jika kondektur menemukan penumpang yang sengaja melebihi relasi, penumpang tersebut akan dikenakan denda sebesar 2 kali dari harga tiket parsial subkelas terendah sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki penumpang, dari stasiun tujuan hingga stasiun tempat penumpang diturunkan.

Bagi penumpang yang tidak dapat membayar denda di atas kereta api, mereka akan diturunkan pada stasiun kesempatan pertama dan dijemput oleh petugas stasiun untuk melakukan pembayaran denda. Penumpang diberi waktu 1×24 jam sejak jadwal kedatangan kereta api tempat penumpang diturunkan untuk membayar denda.

Baca Juga  Mulai 7 November Daop Madiun Jual Tiket KA Natal dan Tahun Baru 2023

Jika dalam 1×24 jam penumpang tidak membayar dendanya, mereka akan dilarang naik kereta api sementara waktu selama 90 hari kalender. Bagi penumpang yang telah melanggar aturan lebih dari 3 kali, mereka akan dilarang naik kereta api sementara waktu selama 180 hari kalender.

“Aturan baru ini merupakan komitmen KAI dalam menyediakan layanan transportasi kereta api yang nyaman, aman, dan selamat,” tambah Joni. (mad/hdl)

Add Pilar.ID as a preferred source on Google+

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id
PT KAI

Berita Lainnya

Layanan PT KAI

KAI Layani 41,4 Juta Penumpang hingga September 2025, Utamakan Kenyamanan dan Keselamatan di Semua Moda

3 November 2025
Penumpang KA Blambangan Ekspres

Okupansi Penumpang KA Blambangan Meningkat Signifikan Pasca Perpanjangan Relasi

8 September 2024
PT KAI

Terapkan Tarif Maksimal Tap In dan Tap Out di Stasiun yang Sama, KAI Ingatkan Pengguna Perhatikan Waktu

9 Juli 2024

Pemprov DKI dan BUMN Sinergi Penuhi Kebutuhan Pokok Warga Tanah Tinggi

1 Juli 2024

Catat, Pengembalian Dana Pembatalan Tiket KA Antar Kota Kini Maksimal 7 Hari

30 Mei 2024
Pengguna layanan kereta api

Libur Tahun Baru 2024, Kenaikan Penumpang Kereta Api Capai 48 Persen

2 Januari 2024

PT KAI Divre I Sumatera Utara Kembali Operasikan Kereta Api Datuk Belambangan

2 Januari 2024

Jalur KA Terdampak Longsor di Lintas Cirebon – Purwokerto Sudah Bisa Dilalui dengan Kecepatan Terbatas

5 Desember 2023

Tips Membeli Tiket Kereta Api pada Masa Angkutan Natal dan Tahun Baru 2024

4 Desember 2023
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memperkuat ekosistem Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi untuk menjaga pasokan sembako dan LPG 3 kg.

Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman

18 Juli 2026
Moh. Zaki Ubaidillah

Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar

17 Juli 2026
Secure Parking Indonesia sukses mengurai kepadatan mobilitas 6,1 juta pengunjung dan transaksi Rp8,2 triliun selama 32 hari Jakarta Fair 2026.

Sukses Kelola Parkir 6,1 Juta Pengunjung Jakarta Fair 2026, Begini Strategi Secure Parking Meta

16 Juli 2026
Lionel Messi (sumber foto: facebook @AFASeleccionEN)

Messi Persembahkan Kemenangan Argentina atas Inggris untuk Suporter, Albiceleste Tantang Spanyol di Final

16 Juli 2026
Berita Lainnya
Kia Sales Indonesia menggelar The all-new Seltos Driving Experience rute Jakarta-Bogor untuk menguji performa mesin Smartstream 1.5L dan fitur ADAS Level 2.

Uji Ketangguhan The All-New Seltos Rute Jakarta-Bogor: Buktikan Kenyamanan Premium dan Fitur ADAS Level 2

19 Juli 2026
Denny Deng, President of Huawei Asia Pacific Carrier Business

KTT Pengembangan Broadband APAC 2026 di Bangkok: Rancang Infrastruktur Jaringan Berbasis AI Masa Depan

18 Juli 2026
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.