Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Alumni Ekonomi Islam UNAIR Berkiprah di Kebijakan Energi Nasional, Dwi Wulan Ramadani Dorong Transisi Energi Berkelanjutan
  • Perdagangan Gading Gajah di Bali Terbongkar, Berkas Perkara Tersangka Sudah Dinyatakan Lengkap
  • Rambo: Last Blood (2019): Misi Balas Dendam Terakhir John Rambo yang Menuai Kontroversi dan Sukses di Box Office
  • OJK Perkuat BPR dan BPRS Lewat Roadmap 2024-2027, Aset Tembus Rp236,69 Triliun pada Maret 2026
  • Polres Gresik Kembalikan 3 Motor Korban Curanmor dan Begal, AKBP Ramadhan Nasution: Tanpa Biaya Sepeser Pun
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Ekonomi»Bisnis»PT KAI Berlakukan Aturan Baru untuk Penumpang yang Melebihi Relasi Tiket

PT KAI Berlakukan Aturan Baru untuk Penumpang yang Melebihi Relasi Tiket

Bisnis Ahmad Zulfikar1 Agustus 2023
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Pengguna jasa layanan kereta api PT KAI
Pengguna jasa layanan kereta api PT KAI

Jakarta (pilar.id) – Mulai tanggal 3 Agustus 2023, PT Kereta Api Indonesia (Persero) memberlakukan aturan baru bagi penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi yang tertera di tiket kereta api. Aturan ini berupa sanksi denda dan pelarangan naik kereta api sementara waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“KAI menerapkan aturan ini untuk memastikan kenyamanan dan ketertiban dalam menggunakan transportasi kereta api, serta sebagai langkah pencegahan terhadap pelanggaran yang mengganggu kelancaran perjalanan KA,” kata VP Public Relations KAI, Joni Martinus, seperti disampaikan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (1/8/2023).

Sebagai upaya pencegahan, kondektur selalu mengumumkan melalui pengeras suara di dalam kereta api bahwa para penumpang wajib turun di stasiun tujuan sesuai dengan tiket yang dimiliki.

Kondektur juga mengumumkan bahwa bagi penumpang yang melebihi relasi tiketnya akan dikenakan sanksi berupa denda atau pelarangan naik kereta api sementara waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Untuk memastikan kepatuhan penumpang, kondektur melakukan pengecekan identitas, tempat duduk, nama kereta api, nomor kereta api, tanggal, dan relasi tiket penumpang melalui aplikasi Check Seat Passenger.

Jika kondektur menemukan penumpang yang sengaja melebihi relasi, penumpang tersebut akan dikenakan denda sebesar 2 kali dari harga tiket parsial subkelas terendah sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki penumpang, dari stasiun tujuan hingga stasiun tempat penumpang diturunkan.

Bagi penumpang yang tidak dapat membayar denda di atas kereta api, mereka akan diturunkan pada stasiun kesempatan pertama dan dijemput oleh petugas stasiun untuk melakukan pembayaran denda. Penumpang diberi waktu 1×24 jam sejak jadwal kedatangan kereta api tempat penumpang diturunkan untuk membayar denda.

Baca Juga  PT KAI Divre I Sumatera Utara Kembali Operasikan Kereta Api Datuk Belambangan

Jika dalam 1×24 jam penumpang tidak membayar dendanya, mereka akan dilarang naik kereta api sementara waktu selama 90 hari kalender. Bagi penumpang yang telah melanggar aturan lebih dari 3 kali, mereka akan dilarang naik kereta api sementara waktu selama 180 hari kalender.

“Aturan baru ini merupakan komitmen KAI dalam menyediakan layanan transportasi kereta api yang nyaman, aman, dan selamat,” tambah Joni. (mad/hdl)

line

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id

line  

PT KAI

Berita Lainnya

Layanan PT KAI

KAI Layani 41,4 Juta Penumpang hingga September 2025, Utamakan Kenyamanan dan Keselamatan di Semua Moda

3 November 2025
Penumpang KA Blambangan Ekspres

Okupansi Penumpang KA Blambangan Meningkat Signifikan Pasca Perpanjangan Relasi

8 September 2024
PT KAI

Terapkan Tarif Maksimal Tap In dan Tap Out di Stasiun yang Sama, KAI Ingatkan Pengguna Perhatikan Waktu

9 Juli 2024

Pemprov DKI dan BUMN Sinergi Penuhi Kebutuhan Pokok Warga Tanah Tinggi

1 Juli 2024

Catat, Pengembalian Dana Pembatalan Tiket KA Antar Kota Kini Maksimal 7 Hari

30 Mei 2024
Pengguna layanan kereta api

Libur Tahun Baru 2024, Kenaikan Penumpang Kereta Api Capai 48 Persen

2 Januari 2024

PT KAI Divre I Sumatera Utara Kembali Operasikan Kereta Api Datuk Belambangan

2 Januari 2024

Jalur KA Terdampak Longsor di Lintas Cirebon – Purwokerto Sudah Bisa Dilalui dengan Kecepatan Terbatas

5 Desember 2023

Tips Membeli Tiket Kereta Api pada Masa Angkutan Natal dan Tahun Baru 2024

4 Desember 2023
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
Ilustrasi Bitcoin (foto: Karolina Grabowska, pexels)

Bitcoin Anjlok di Tengah Konflik AS-Iran, Pasar Kripto Global Kehilangan Triliunan Rupiah

29 Mei 2026
Naomi Osaka tampil mencuri perhatian di French Open 2026 lewat busana couture berkilau sebelum meraih kemenangan di Paris.

Naomi Osaka Curi Perhatian di French Open 2026 dengan Gaun Emas Berkilau dan Gaya Couture

28 Mei 2026
Crystal Palace menjuarai Liga Conference 2025/26 usai mengalahkan Rayo Vallecano 1-0 di final. Gelar Eropa pertama The Eagles tercipta di Leipzig.

Crystal Palace Juara Liga Conference 2025/26 Usai Kalahkan Rayo Vallecano di Final

28 Mei 2026
Ruri Agung Wahyuono

ITS Kembangkan Strip Test Kit Pendeteksi Minyak Babi, Praktis untuk Muslim Traveler dan UMKM

27 Mei 2026
Sejumlah pesawat Garuda Indonesia sedang parkir di bandara udara (foto: Ekky Wicaksono, pexels)

Garuda Indonesia Catat OTP Haji 98,21 Persen, Tertinggi dalam Lima Tahun Terakhir

25 Mei 2026
Berita Lainnya
Dwi Wulan Ramadani

Alumni Ekonomi Islam UNAIR Berkiprah di Kebijakan Energi Nasional, Dwi Wulan Ramadani Dorong Transisi Energi Berkelanjutan

3 Juni 2026
Barang bukti kasus perdagangan bagian satwa dilindungi berupa gading gajah di Kabupaten Gianyar, Bali

Perdagangan Gading Gajah di Bali Terbongkar, Berkas Perkara Tersangka Sudah Dinyatakan Lengkap

2 Juni 2026
Sylvester Stallone dalam Rambo: Last Blood (2019)

Rambo: Last Blood (2019): Misi Balas Dendam Terakhir John Rambo yang Menuai Kontroversi dan Sukses di Box Office

2 Juni 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.