Jakarta (pilar.id) – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD menanggapi perkembangan konflik di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo. Pemerintah mengimbau agar masyarakat tidak terprovokasi dan mempercayakan penyelesaian masalah ini kepada pemerintah.
Menurut dia, semua informasi dan pemberitaan yang menggambarkan suasana mencekam di Desa Wadas pada Senin (7/2/2022) kemarin, tidak terjadi
sebagaimana yang digambarkan, terutama di media sosial. Karena, Wadas dalam keadaan tenang. Situasi dan kondisi di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo saat ini normal dan kondusif.
“Jadi sekali lagi saya tegaskan bahwa Wadas tenang, jangan terprovokasi,” kata Mahfud dalam konferensi pers yang disaksikan secara daring, Rabu (9/2/2022).
Adapun, kata dia, seluruh warga yang kemarin sempat diamankan di Mapolres Purworejo juga sudah dilepaskan semuanya, sehingga saat ini semua sudah kembali ke rumah masing-masing, dan sama sekali tidak ada korban.
Pada proses pengamanan sebelumnya memang sempat terjadi gesekan di lapangan, tapi itu hanya ekses dari kerumunan warga masyarakat yang terlibat pro dan kontra atas rencana penambangan dan Polri hanya melakukan langkah-langkah pengamanan di dalam gesekan antarwarga tersebut.
Kegiatan pengukuran tanah oleh petugas dari Kanwil BPN Jawa Tengah akan tetap dilanjutkan dengan pendampingan pengamanan yang terukur, melalui pendekatan persuasif dan dialogis. Seluruh tahapan kegiatan rencana penambangan selama ini sudah dikoordinasikan dan menyertakan Komnas HAM.
“Menurut keterangan Komnas HAM, terjadi saling intimidasi di masyarakat sendiri yang melibatkan dua kelompok warga yang berbeda. Ada yang pro dan ada yang kontra,” kata dia.
Rencana pembangunan Bendungan atau Waduk Bener ini adalah program pemerintah pusat yang merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN), yang berlokasi di Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah. Bendungan ini dibangun untuk mengaliri lahan sawah sekitar 15 ribu hektar, pengadaan sumber air baku, sumber listrik, dan untuk mengatasi banjir.
Jadi, bendungan ini pada dasarnya untuk kepentingan rakyat, khususnya masyarakat Jawa Tengah dan sekitarnya, dan ini sudah dimulai sejak tahun 2013. Sebagian warga sudah setuju dilakukan penambangan batu Andesit di Desa Wadas untuk keperluan membangun bendungan.
Tapi sebagian lain masih belum setuju. Karena itu, agar penambangan dan pembangunan waduk ini lancar dan didukung masyarakat, Gubernur Jawa Tengah akan melakukan dialog dengan warga Desa Wadas yang masih menolak rencana kegiatan penambangan, dengan difasilitasi oleh Komnas HAM.
Tidak ada pelanggaran hukum pada rencana penambangan batu Andesit di Desa Wadas ini, karena sebagian warga yang menolak, sudah pernah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) hingga ke tingkat Mahkamah Agung, yang semuanya ditolak.
“Jadi, kasusnya sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Demikian pula instrument yang disebut Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang sudah terpenuhi,” pungkasnya. (her/fat)