Jakarta (pilar.id) – Kepolisian Lalu Lintas (Korlantas) Polri menjelaskan pentingnya persyaratan sertifikat mengemudi dalam proses penerbitan surat izin mengemudi (SIM) bagi kendaraan bermotor perseorangan maupun angkutan umum.
Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol. Tri Julianto Djatiutomo, mengatakan bahwa kemampuan mengemudikan kendaraan bermotor, pengetahuan tentang lalu lintas, wawasan, dan etika berkendara adalah faktor krusial untuk menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
“Kemampuan, pengetahuan, wawasan, dan etika tersebut dapat dikembangkan melalui pelatihan yang diberikan kepada calon pemohon SIM,” ujar Tri Julianto seperti yang dikutip dalam keterangan resmi Divisi Hubungan Masyarakat (Divhumas) Polri, pada Rabu (21/6/2023).
Menurutnya, analisis dan evaluasi terhadap keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas menunjukkan adanya hubungan yang signifikan antara pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas dengan kemampuan mengemudi, pengetahuan, wawasan, serta etika berlalu lintas individu yang terlibat.
Berdasarkan hasil analisis dan evaluasi tersebut, Korlantas Polri sebagai instansi yang bertanggung jawab dalam lalu lintas jalan raya, merasa perlu mewajibkan setiap individu calon pemohon SIM memenuhi syarat dan kriteria teknis, pengetahuan, serta perilaku sebagai pengemudi yang baik, patuh terhadap aturan, dan bertanggung jawab.
“Setiap individu calon pemohon SIM harus memenuhi syarat, kriteria teknis, pengetahuan, serta perilaku sebagai pengemudi yang baik, patuh terhadap aturan, dan bertanggung jawab,” tambahnya.
Tri Julianto menjelaskan bahwa persyaratan wajib sertifikat mengemudi bagi pemohon SIM sudah ada sejak Peraturan Kepolisian Nomor 9 Tahun 2012, yang menetapkan bahwa pemohon SIM baru dan/atau pemohon peningkatan golongan (khusus SIM Umum) harus melampirkan bukti sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi.
Aturan ini tetap berlaku dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, serta dalam Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
“Selain berlaku bagi pemohon SIM umum, persyaratan ini juga diperluas untuk pemohon SIM perseorangan,” jelasnya. (mad/hdl)