Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Uji Ketangguhan The All-New Seltos Rute Jakarta-Bogor: Buktikan Kenyamanan Premium dan Fitur ADAS Level 2
  • KTT Pengembangan Broadband APAC 2026 di Bangkok: Rancang Infrastruktur Jaringan Berbasis AI Masa Depan
  • VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper
  • Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman
  • NewJeans Vakum, Right Now Tembus 100 Juta Streaming Spotify: Katalog Musik Mereka Masih Mendunia!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Riuh Syarat Sertifikat Mengemudi untuk SIM, Korlantas Polri: Persyaratan Sudah Ada Sejak 2012

Riuh Syarat Sertifikat Mengemudi untuk SIM, Korlantas Polri: Persyaratan Sudah Ada Sejak 2012

Peristiwa Ahmad Zulfikar22 Juni 2023
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol. Tri Julianto Djatiutomo
Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol. Tri Julianto Djatiutomo

Jakarta (pilar.id) – Kepolisian Lalu Lintas (Korlantas) Polri menjelaskan pentingnya persyaratan sertifikat mengemudi dalam proses penerbitan surat izin mengemudi (SIM) bagi kendaraan bermotor perseorangan maupun angkutan umum.

Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol. Tri Julianto Djatiutomo, mengatakan bahwa kemampuan mengemudikan kendaraan bermotor, pengetahuan tentang lalu lintas, wawasan, dan etika berkendara adalah faktor krusial untuk menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

“Kemampuan, pengetahuan, wawasan, dan etika tersebut dapat dikembangkan melalui pelatihan yang diberikan kepada calon pemohon SIM,” ujar Tri Julianto seperti yang dikutip dalam keterangan resmi Divisi Hubungan Masyarakat (Divhumas) Polri, pada Rabu (21/6/2023).

Menurutnya, analisis dan evaluasi terhadap keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas menunjukkan adanya hubungan yang signifikan antara pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas dengan kemampuan mengemudi, pengetahuan, wawasan, serta etika berlalu lintas individu yang terlibat.

Berdasarkan hasil analisis dan evaluasi tersebut, Korlantas Polri sebagai instansi yang bertanggung jawab dalam lalu lintas jalan raya, merasa perlu mewajibkan setiap individu calon pemohon SIM memenuhi syarat dan kriteria teknis, pengetahuan, serta perilaku sebagai pengemudi yang baik, patuh terhadap aturan, dan bertanggung jawab.

“Setiap individu calon pemohon SIM harus memenuhi syarat, kriteria teknis, pengetahuan, serta perilaku sebagai pengemudi yang baik, patuh terhadap aturan, dan bertanggung jawab,” tambahnya.

Tri Julianto menjelaskan bahwa persyaratan wajib sertifikat mengemudi bagi pemohon SIM sudah ada sejak Peraturan Kepolisian Nomor 9 Tahun 2012, yang menetapkan bahwa pemohon SIM baru dan/atau pemohon peningkatan golongan (khusus SIM Umum) harus melampirkan bukti sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi.

Baca Juga  Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Sediakan Layanan SIM Keliling di Lima Lokasi

Aturan ini tetap berlaku dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, serta dalam Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

“Selain berlaku bagi pemohon SIM umum, persyaratan ini juga diperluas untuk pemohon SIM perseorangan,” jelasnya. (mad/hdl)

Add Pilar.ID as a preferred source on Google+

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id
SIM

Berita Lainnya

Ilustrasi SIM baru

Format Baru SIM Indonesia: Diakui Internasional, Lengkap dengan Data Bahasa Inggris

12 Agustus 2024
Ilustrasi BPJS dan SIM (foto: Dok Humas Polri)

Pengurusan SIM Bisa Dilakukan dengan BPJS yang Masih Menunggak, Berikut Syaratnya

8 Juni 2024
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus

Tahun Depan, SIM Indonesia Berlaku di Luar Negeri Termasuk Malaysia dan Singapura

1 Juni 2024
SIM Keliling di halaman Polda Metro Jaya,

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Sediakan Layanan SIM Keliling di Lima Lokasi

26 September 2023
SIM

Lokasi SIM Keliling Bulan April 2023 Wilayah Jakarta dan Bandung

3 April 2023
SIM

Update Lokasi SIM Kelililng Jakarta Hari Ini Jumat 31 Maret 2023

31 Maret 2023
SIM

Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini Selasa 28 Maret 2023, Jangan Lupa Bawa KTP

28 Maret 2023

Car Free Day Jalan Raya Tomang, Pemkot Jakarta Barat Buka Layanan Kesehatan Hingga Perpanjangan SIM

11 Maret 2023

Berawal dari Foto Copy, Anggota Polres Madiun Berhasil Ungkap Peredaran SIM Palsu

7 Maret 2023
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memperkuat ekosistem Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi untuk menjaga pasokan sembako dan LPG 3 kg.

Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman

18 Juli 2026
Moh. Zaki Ubaidillah

Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar

17 Juli 2026
Secure Parking Indonesia sukses mengurai kepadatan mobilitas 6,1 juta pengunjung dan transaksi Rp8,2 triliun selama 32 hari Jakarta Fair 2026.

Sukses Kelola Parkir 6,1 Juta Pengunjung Jakarta Fair 2026, Begini Strategi Secure Parking Meta

16 Juli 2026
Lionel Messi (sumber foto: facebook @AFASeleccionEN)

Messi Persembahkan Kemenangan Argentina atas Inggris untuk Suporter, Albiceleste Tantang Spanyol di Final

16 Juli 2026
Berita Lainnya
Kia Sales Indonesia menggelar The all-new Seltos Driving Experience rute Jakarta-Bogor untuk menguji performa mesin Smartstream 1.5L dan fitur ADAS Level 2.

Uji Ketangguhan The All-New Seltos Rute Jakarta-Bogor: Buktikan Kenyamanan Premium dan Fitur ADAS Level 2

19 Juli 2026
Denny Deng, President of Huawei Asia Pacific Carrier Business

KTT Pengembangan Broadband APAC 2026 di Bangkok: Rancang Infrastruktur Jaringan Berbasis AI Masa Depan

18 Juli 2026
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.