Jakarta (pilar.id) – Untuk memfasilitasi warga Jakarta yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) mereka, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menyediakan layanan SIM Keliling di lima lokasi di ibu kota. Ini merupakan langkah penting dalam menjaga legalitas dan kepatuhan berkendara serta meningkatkan kesadaran akan aturan lalu lintas.
SIM adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah yang memberikan wewenang kepada individu untuk mengemudi kendaraan bermotor di jalan raya. Ini adalah dokumen yang penting untuk membuktikan legalitas dan kepatuhan berkendara, serta untuk memastikan keamanan lalu lintas.
Salah satu manfaat utama SIM adalah sebagai alat identifikasi resmi. Hal ini memungkinkan petugas keamanan, termasuk polisi, untuk mengidentifikasi pengemudi dan memeriksa apakah mereka memiliki hak untuk mengemudi. Oleh karena itu, SIM biasanya memiliki masa berlaku terbatas dan harus diperbarui secara berkala agar memastikan bahwa pemilik SIM tetap memahami peraturan lalu lintas yang berlaku.
Layanan SIM Keliling tersedia di lima lokasi berikut:
- Jakarta Timur di Mall Grand Cakung.
- Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata.
- Jakarta Utara di LTC Glodok.
- Jakarta Barat di Mall Citraland.
- Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng.
Gerai SIM Keliling beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Agar dapat mengakses layanan SIM Keliling, masyarakat diharapkan mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan serta membayar biaya administrasi sebelum mengunjungi lokasi perpanjangan SIM. Persyaratan yang harus dipenuhi meliputi SIM lama beserta fotokopinya, KTP, mengikuti cek kesehatan dan tes psikologi, serta mengisi formulir permohonan.
Layanan mobil SIM Keliling ini khusus untuk memperpanjang SIM yang masih berlaku pada golongan tertentu, yaitu SIM A dan SIM C. Untuk pemegang SIM yang telah habis masa berlakunya, harus membuat SIM baru di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) yang ditunjuk oleh Kepolisian.
Biaya perpanjangan SIM adalah sebesar Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Penting untuk diingat bahwa perpanjangan SIM jenis SIM B tidak dapat dilakukan melalui layanan SIM Keliling, dan pemegang SIM B harus memperpanjangnya di kantor Satpas karena perbedaan peruntukan dokumen. Jenis SIM B diberikan kepada kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton.
Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, diharapkan warga Jakarta dapat dengan mudah memperpanjang SIM mereka dan menjaga kepatuhan serta keamanan berkendara di jalan raya. (hen/ted)