Madiun (pilar.id) – Di wilayah Kabupaten Madiun, marak terjadi pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu yang dilakukan oleh orang-orang tidak bertanggung jawab.
Kasus pemalsuan SIM tersebut, akhirnya berhasil dibongkar oleh Kepolisian Resort (Polres) Madiun dengan menangkap pelaku pemalsuan SIM B II umum berinisial JR, 51 tahun.
Menurut keterangan dari Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Danang Eko Abrianto, tersangka JR tersebut merupakan warga Bagor, Kabupaten Nganjuk.
“Modus operandinya, tersangka JR menerima jasa pembuatan SIM B II Umum yang selanjutnya pelaku membuat aplikasi SIM B II Umum menggunakan komputer yang sudah terinstal aplikasi Adobe Photoshop versi 6 dimana data mentahan sudah dibuat oleh pelaku,” jelasnya.
Lebih lanjut, tersangka akan mencetak SIM B II Umum tanpa melalui mekanisme atau prosedur resmi sejak tahun 2022 sebanyak kurang lebih 150 lembar dengan biaya jasa sebesar Rp.150.000 hingga Rp.400.000
Lalu saat petugas melakukan patroli dan berhenti di sebuah foto copy bermaksud untuk foto copy dokumen di Jl.Mundu Ds. Sugihwaras Kec. Saradan, petugas tersebut melihat seseorang yang melihat-lihat SIM yang masih terbungkus plastik.
“Karena curiga petugas menanyakan SIM tersebut dan diketahui tumpukan SIM tersebut milik JR pemilik tempat foto copy. Setelah dicek ada dugaan SIM itu palsu, kemudian petugas melakukan tangkap tangan kepada JR,” terang AKP Danang.
Dalam pengungkapan tersebut petugas mengamankan barang bukti 15 lembar SIM B II Umum diduga palsu, 1 Unit komputer, 2 Unit printer EPSON, 1 Unit mesin laminating, 1 bendel kertas printable card, 11 lembar ijazah palsu, 5 lembar surat izin K3 palsu, 1 set perlengkapan berupa gunting, cutter, pengaris, 3 stempel palsu.
“Tersangka JR disangkakan pasal 263 KUHP ayat (1), tentang membuat surat palsu atau memalsukan surat, dengan ancaman penjara paling lama enam tahun,” pungkas Kasat Reskrim Polres Madiun. (jel/fat)