Jakarta (pilar.id) – Kasusnya masih belum diputus oleh pengadilan. Namun, kontraktor yang mengerjakan proyek pelebaran jalan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur telah bersedia untuk mengembalikan kerugian negara yang mereka akibatkan.
Dari total kerugian sebesar Rp2,4 miliar, Direktur PT Kia Graha berinisial AK yang menjadi tersangka telah melakukan pengembalian sebesar Rp2 miliar dengan cara dicicil. Terakhir, mereka menyetor kembali uang kerugian negara sebesar Rp327 juta. Dan masih menyisakan kekurangan sebesar Rp433 juta.
“Ini merupakan pengembalian kesekian kalinya dari total uang kerugian negara sebesar Rp2,4 miliar. Tersangka menyatakan kesanggupannya untuk mengembalikan dengan cara mencicil (pembayaran bertahap hingga lunas),” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulungagung Agung Tri Radityo di Tulungagung, Sabtu (19/2/2022).
Angka kerugian sebesar Rp2,4 miliar tersebut didapatkan dari perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dari empat proyek yang dikerjakan.
AK menyerahkan sendiri uang pengembalian tersebut ke Kejari Tulungagung, yang kemudian dititipkan ke rekening penitipan barang bukti. “Nanti pada proses persidangan diperhitungkan sebagai uang pengganti,” kata Agung.
Pengambilan kerugian negara ini merupakan kewajiban tersangka. Pihaknya tak akan memaksa tersangka untuk mengembalikan. “Secara otomatis yang bersangkutan mengembalikan (kerugian negara), akan berpengaruh dalam tuntutan,” ujar Agung.
Menurut Agung, pengembalian uang kerugian negara bakal berpengaruh terhadap tuntutan hukum. Meski begitu pengembalian ini tak menghentikan proses hukum yang berjalan, ujarnya.
Dijelaskan, dugaan korupsi di lingkup Dinas PUPR ditemukan Kejari Tulungagung setelah menemukan bukti petunjuk adanya kelebihan bayar pada proyek pelebaran empat ruas jalan di Tulungagung, sehingga menimbulkan kerugian negara miliaran rupiah.
Empat ruas jalan bagian pada proyek tahun anggaran 2018 yang diduga menjadi objek korupsi adalah Jeli-Picisan, Sendang-Penampihan, Boyolangu-Campurdarat, dan Tenggong-Purwodadi.
Keempat ruas jalan itu dilakukan oleh satu pelaksana. Akibat pengurangan spesifikasi jalan ini, menurut dia, kualitas jalan menjadi jelek. Jalan yang seharusnya kuat selama puluhan tahun, dalam tiga tahun sudah rusak. Untuk menguji kualitas jalan ini, pihaknya menggandeng ITN Malang. (lin/fat/antara)