Tangerang (pilar.id) – Seorang pria di Kota Tangerang ditetapkan sebagai tersangka karena menganiaya perempuan lansia.
Peristiwa tersebut viral di media sosial dan diketahui pelaku penganiayaan berininsial GP.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan pelaku ditangkap di rumah susun kawasan Jakarta Barat kemudian dibawa ke Mapolsek Ciledung.
“Pelaku penganiayaan (perempuan lansia) diamankan di Rusunawa daerah Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat,” ujar Zain dalam keterangannya yang dikutip pada Senin (20/2/2023).
“Saat ini pelaku sedang dilakukan pemeriksaan di Polsek Ciledug guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” sambungnya.
Kapolsek Ciledug, AKP Dirosha Suryo Sarwosaputro memaparkan apa yang menjadi pemicu pengaiayaan yang dilakukan GP terhadap lansia tersebut.
Dikatakannya, pelaku tega melakukan penganiayaan terhadap lansia tersebut lantaran sakit hati disebut pengangguran dan belum menikah.
“Motif pelaku sakit hati karena disebut pengangguran dan belum nikah,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 351 KUHP terkait penganiayaan.
Adapun ancamannya berupa hukuman penjara paling lama 5 tahun. (ade)