Surabaya (pilar.id) – Satpol PP Kota Surabaya terus menggencarkan penertiban terhadap aktivitas yang diduga menjadi ajang perjudian burung merpati.
Langkah ini dilakukan demi menjaga ketertiban umum serta mewujudkan Surabaya bebas gangguan Trantibum pada 2025-2030.
Pada Jumat (21/3/2025), tim gabungan yang terdiri dari personel Satpol PP, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa melakukan operasi di Kecamatan Tambaksari.
Hasilnya, delapan rumah burung merpati atau bekupon berhasil ditertibkan di berbagai lokasi, termasuk di area pemakaman Bogen.
Langkah Tegas Satpol PP
Kasie Trantibum Kecamatan Tambaksari, Djoko Susilo, mengungkapkan bahwa operasi ini merupakan tindak lanjut dari razia sebelumnya di Jalan Gubeng Masjid pada 6 Maret 2025.
“Hari ini kami bergerak di Jalan Karang Gayam, Jalan Bogen, serta Jalan Ploso. Dari laporan warga, kami juga menemukan bekupon di area pemakaman,” ujar Djoko.
Sebelum penertiban, pemilik bekupon telah diberi surat peringatan serta sosialisasi.
“Kami juga membawa surat pernyataan bagi warga yang belum menertibkan bekuponnya secara mandiri. Jika sampai Minggu tidak dibongkar, kami akan tindak tegas,” tambahnya.
Dari delapan bekupon yang ditertibkan, lima dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya. Dua lainnya dibongkar oleh petugas karena berada di atas rumah warga dan di area pemakaman, sementara satu bekupon masih berdiri di dalam rumah warga dengan solusi pemotongan lebih rendah.
Monitoring Berkelanjutan
Djoko menegaskan bahwa pemantauan akan terus dilakukan untuk mencegah munculnya kembali aktivitas perjudian burung merpati.
“Kami mengajak masyarakat untuk segera melapor jika menemukan aktivitas serupa di lingkungannya. Partisipasi warga sangat penting dalam menciptakan Kota Surabaya yang lebih kondusif,” pungkasnya.
Dengan tindakan tegas ini, diharapkan Kota Surabaya semakin terbebas dari aktivitas yang mengganggu ketertiban umum. (usm/hdl)