Yogyakarta (pilar.id) – Layanan drive thru cetak kartu tanda penduduk (KTP) merupakan layanan tanpa turun dari kendaraan (lantatur) yang dapat dirasakan masyarakat di Kota Yogyakarta. Layanan ini, dimulai sejak Juli 2020 di kompleks Balai Kota Yogyakarta.
Kemudian, layanan ini berkembang dengan memberikan fasilitas yang dinilai akan lebih dekat ke masyarakat, yakni dengan membuka pelayanan secara bergilir di kantor-kantor kecamatan setiap dua kali dalam sepekan yakni pada hari Selasa dan Kamis.
Kepala Bidang Layanan Kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Yogyakarta, Bram Prasetyo mengatakan saat ini, lantatur cetak KTP dibuka di Kecamatan Gedongtengen dan akan berakhir pada Desember 2022 dengan layanan di Kecamatan Tegalrejo.
“Lantatur cetak KTP di kecamatan hanya melayani KTP hilang atau rusak dan dikhususkan bagi warga Kota Yogyakarta. Warga cukup membawa kartu keluarga (KK) dan KTP yang rusak atau jika KTP hilang wajib menyertakan surat kehilangan dari kepolisian,” jelas Bram, Rabu (16/11/2022).
Terkait pembukaan lantatur cetak KTP di Mal Pelayanan Publik (MPP), Bram menyebut pihaknya hingga saat ini belum mendapat informasi kepastian waktu. Bram juga memastikan layanan ini tidak akan dihapus meskipun telah di buka juga di MPP.
“”Kami sudah siap, tinggal menunggu komando saja MPP kapan akan dibuka. Meski demikian, lantatur cetak KTP di kecamatan tetap jalan, tidak akan dihentikan saat layanan di MPP dibuka,” ucapnya.
Nantinya, untuk layanan di MPP akan dibuka setiap hari, hal ini dapat menjadi alternatif bagi masyarakat yang belum sempat ke kecamatan maka dapat cetak KTP di MPP. Adapun pelayanan di MPP akan dibedakan berdasarkan jenis kendaraan.
“Khusus sepeda motor berada di sisi selatan gedung dan untuk masyarakat yang mengakses dengan mobil disediakan di sisi timur gedung,” terangnya.
Selain itu, menurutnya apabila lantatur cetak KTP di MPP sudah beroperasi maka masyarakat akan memiliki semakin banyak pilihan untuk mengakses layanan kependudukan khususnya kepemilikan identitas kependudukan. (riz/hdl)










