Jakarta (pilar.id) – Kekayaan pejabat negara dan fasilitas kedinasan yang mereka terima, belakangan jadi perhatian masyarakat luas, terutama di media sosial.
Salah satu yang baru-baru ini jadi perhatian adalah rencana pengadaan kendaraan dinas perorangan untuk Penjabat (PJ) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono berupa Jeep Land Cruiser (Jeep LC). Dimana, harga dari Jeep Land Cruiser ini ditaksir mencapai Rp2,3 miliar.
Namun, menurut Sekeretaris Daerah (Sekda) Pemprov DKI Jakarta, Joko Agus Setyono, kebijakan pengadaan kendaraan dinas perorangan berupa Jeep Land Cruiser ini sudah seuai dengan aturan.
Isu terkait kekayaan pejabat negara dan fasilitas kedinasan belakangan memang jadi persoalan sensitif di kalangan masyarakat umum.
Hal ini terjadi setelah kasus pamer kekayaan yang dilakukan oleh keluarga pegawai pajak, Rafael Alun Trisambodo dan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto terkuak dan membuat masyarakat terkejut.
Menurut Sekda DKI Jakarta, Joko Agus Setyono, rencana pengadaan kendaraan dinas perorangan untuk Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono ini sudah seuai dengan dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah.
Sekda Joko Agus juga menegaskan bahwa pengadaan kendaraan dinas untuk Pj Gubernur DKI Jakarta juga mengikuti Permendagri tersebut.
Dimana, secara lebih lanjut pengadaan kendaraan dinas tersebut juga sudah diatur di Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 119 tahun 2020 tentang Pengelolaan Kendaraan Dinas.
“Pada era gubernur-gubernur sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta sudah menggunakan mobl Jeep Land Cruiser dengan kisaran harga Rp2,3 miliar dan satu sedan,” terang Sekda Joko Agus melalui keterangan tertulis pada Jumat (3/3/2023).
Lebih lanjut, Sekda Joko Agus juga menegaskan bahwa rencana pengadaan tersebut hingga saat ini masih belum dilakukan karena masih dalam penyesuaian.
Sebab, Presiden Joko Widodo juga telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) terkait kendaraan dinas yang harus menggunakan kendaraan listrik.
Sehingga, diperlukan penyesuaian dan peralihan lebih lanjut untuk menentukan apakah kendaraan dinas yang akan diberikan kepada Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono akan disamakan seperti gubernur sebelumnya yakni, Jeep Land Cruiser, atau mengikuti Inpres Nomor 7 tahun 2022, berupa kendaraan listrik.
“Saat ini, Pj Gubernur DKI Jakarta masih menggunakan mobil dinas Kepala Sekretariat Kepresidenan (Kasetpres) dari Kementerian Sekretariat Negara,” terang Sekda Joko Agus.
Di sisi lain, terlepas dari rencana anggaran yang telah disiapkan oleh Pemprov DKI Jakarata untuk pengadaan Jeep Land Cruiser, Sekda Joko Agus juga menyatakan bahwa Pj Gubernur Heru Budi hanya meminta mobil dinas standar Kijang Innova.
“Pj Gubernur hanya meminta disediakan Kijang Innova. Jadi, di bawah standar kendaraan dinas gubernur yaitu, Jeep dan sedan,” lanjut Sekda Joko Agus. (fat)