Jakarta (pilar.id) – Sumatera Utara, 31 Maret 2024. Dalam upaya meningkatkan layanan kepada pengguna jalan tol di wilayah Sumatera Utara serta memperhatikan kelancaran transaksi, mulai tanggal 2 April 2024 pukul 00.00 WIB, akan diberlakukan integrasi sistem pengumpulan tol pada Jalan Tol MKTT, Kutepat, dan Inkis. Integrasi ini akan dilakukan secara menyeluruh pada sistem pengumpulan tol di ketiga ruas tersebut.
Ruas Tol MKTT dengan panjang 61,7 km yang dikelola oleh PT Jasamarga Kualanamu Tol telah beroperasi sejak tahun 2017. Sementara itu, Ruas Tol Kutepat seksi Tebing Tinggi – Indrapura sepanjang 28,3 km yang dikelola oleh PT Hutama Marga Waskita telah beroperasi sejak November 2023, begitu juga dengan Ruas Tol Inkis sepanjang 47,75 km yang dikelola oleh PT Hutama Karya (Persero) dengan Seksi I (Indrapura – Lima Puluh) yang juga telah beroperasi sejak November 2023.
Ketiga ruas tersebut merupakan bagian dari jaringan Jalan Tol Trans Sumatera. Dengan diberlakukannya integrasi ini, salah satu dampaknya adalah nonaktifnya transaksi di Gerbang Tol (GT) Tebing Tinggi di Jalan Tol MKTT. Berikut mekanisme transaksi yang berlaku:
- Pengguna jalan tol yang berasal dari Ruas Binjai-Stabat, Medan-Binjai, Belawan-Medan Tanjung Morawa, dan Ruas Medan Kualanamu-Tebing Tinggi yang akan menuju Tol Tebing Tinggi-Indrapura atau Inkis akan melakukan transaksi tapping gardu masuk pada masing-masing ruas tersebut. Setelah itu, mereka akan diloloskan pada GT Tebing Tinggi (JMKT) untuk kemudian melakukan transaksi tapping gardu keluar pada gerbang tol milik Tol Tebing Tinggi-Indrapura dan Inkis, serta membayar tarif sesuai dengan tujuan akhir.
- Pengguna jalan tol yang berasal dari Jalan Tol Tebing Tinggi-Indrapura dan Inkis yang akan menuju Ruas Binjai-Stabat, Medan-Binjai, Belawan-Medan Tanjung Morawa, dan Ruas Medan Kualanamu-Tebing Tinggi akan melakukan transaksi tapping gardu masuk pada masing-masing ruas tersebut. Setelah itu, mereka akan diloloskan pada GT Tebing Tinggi (JMKT) untuk kemudian melakukan transaksi tapping gardu keluar pada gerbang tol milik Ruas Binjai-Stabat, Medan-Binjai, Belawan-Medan Tanjung Morawa, dan Ruas Medan Kualanamu-Tebing Tinggi, serta membayar tarif sesuai dengan tujuan akhir.
Ketiga Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) mengingatkan seluruh pengguna jalan untuk mengikuti aturan dan tata tertib yang berlaku. Mereka juga diminta untuk berkendara dengan kecepatan antara 60 km/jam hingga 100 km/jam, serta menghindari penggunaan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat. Apabila merasa mengantuk, segera beristirahat di tempat istirahat terdekat. Jika mengalami keluhan atau menemui kejadian kejahatan di jalan tol, segera laporkan ke Call Centre masing-masing ruas tol. Keselamatan selalu menjadi prioritas utama. (ret/hdl)