Jakarta (pilar.id) – Menteri Koordinator bidang Politik, Hujum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menanggapi pertanyaan Presiden Joko Widodo yang memintanya melakukan reformasi hukum di bidang peradilan usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan hakim agung.
Dia mengungkapkan, Presiden Jokowi sangat prihatin dengan peristiwa OTT oleh KPK yang melibatkan Hakim Agung Sudrajat Dimyati. Pemerintah sudah berusaha menerobos berbagai blokade di lingkungan pemerintah untuk memberantas mafia hukum, tapi sering gembos di pengadilan.
“Pemerintah sudah bertindak tegas, termasuk mengamputasi bagian tubuhnya sendiri seperti menindak pelaku kasus korupsi Asuransi Jiwasraya, Asabri, Garuda, Satelit Kementerian Pertahanan, dan kementerian lainnya,” kata Mahfud di Jakarta, Selasa (27/9/2022).
Mahfud mengatakan, Kejaksaan Agung sudah bekerja keras dan berhasil menunjukkan kinerja positifnya. KPK juga berkinerja lumayan. Tetapi kerap kali usaha-usaha yang bagus itu gembos di Mahkamah Konstitusi (MA).
Kata dia, di MA ada koruptor yang dibebaskan, ada koruptor yang dikorting hukumannya dengan diskon besar. Pemerintah tak bisa masuk atau mencampuri urusan MA karena masalah eksekutif dan yudikatif. Pemerintah eksekutif dan MA yudikatif.
“Mereka selalu berdalil bahwa hakim itu merdeka dan tak bisa dicampuri. Eh, tiba-tiba muncul kasus Hakim Agung Sudrajat Dimyati dengan modus perampasan aset koperasi melalui pemailitan. Ini industri hukum gila-gilaan yang sudah sering saya peringatkan di berbagai kesempatan,” bebernya.
Maka dari itu, lanjut Mahfud, Presiden Jokowi meminta dirinya sebagai Menko Polhukam untuk mencari formula reformasi di bidang hukum peradilan, sesuai dengan instrumen konstitusi dan hukum yang tersedia.
Presiden Jokowi kecewa karena usaha pemberantasan korupsi yang cukup berhasil di lingkungan eksekutif, justeru kerap kali gembos di lembaga yudikatif dengan tameng hakim itu merdeka dan independen.
“Saya akan segera berkordinasi untuk merumuskan formula reformasi yang memungkinkan secara konstitusi dan tata hukum kita itu. Presiden sangat serius tentang ini,” ujarnya. (her/din)