Surabaya (pilar.id) – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan bahwa takbir keliling tidak dilarang. Namun, ia menyarankan agar masyarakat dapat melaksanakan malam takbiran di musala, masjid, atau wilayah masing-masing.
Eri Cahyadi juga memperbolehkan takbir keliling dengan syarat menggunakan obor. Jika menggunakan kendaraan, harus tertib dan tidak mengganggu orang lain.
Sebab, sebagai orang Islam, kita harus selalu menyebar kebaikan, terlebih lagi ini momen Idul Fitri, di mana kita harus kembali suci seperti bayi baru lahir.
“Artinya, saat menggunakan kendaraan jangan sampai terjadi kecelakaan, jangan pakai truk besar, itu akan semakin tidak karuan. Karena nilai-nilai hari raya akan hilang,” kata Eri.
Oleh karena itu, Eri menekankan agar takbir keliling tidak mengganggu orang lain dan harus tertib. “Tolong ini dipahami betul, silakan (takbir keliling) dilakukan ketika tidak mengganggu orang lain,” katanya.
Menurutnya, kegiatan yang lebih banyak mudharatnya seharusnya dapat dihindari. Seperti melaksanakan takbiran bergerombol menggunakan sepeda motor berkeliling Kota Surabaya.
“Kalau itu lebih banyak mudharatnya, jangan pernah dilakukan. Kalau lebih banyak berkahnya, silakan dilakukan. Kalau takbir digemakan di masing-masing musala, masjid, betapa indahnya suara takbir itu bergema di Surabaya,” ujarnya.
Oleh karena itu, Eri berharap masyarakat tidak melaksanakan takbiran dengan cara berkeliling Kota Surabaya menggunakan sepeda motor. Menurutnya, lebih baik jika masyarakat melaksanakan takbiran di musala, masjid, atau kampung masing-masing.
“Jadi, jangan berkeliling untuk takbiran menggunakan sepeda motor. Kita boleh melakukan takbir keliling untuk menyampaikan Idul Fitri, namun bergeraklah di wilayah masing-masing dan jangan ke wilayah lain,” tambahnya. (hdl)