Jakarta (pilar.id) – Semua pihak harus terlibat dalam upaya perbaikan tata kelola di kawasan pelabuhan, termasuk mencegah praktik korupsi mafia logistik. Istilah ini dinilai lebih tepat daripada mafia pelabuhan, karena mafia logistik digunakan untuk mewakili oknum yang bermain dari sektor hulu hingga hilir.
Disampaikan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko dalam Webinar Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), di Jakarta, Kamis (27/10/2022), aksi para pemain ini harus disetop lewat Stranas PK.
“Apabila tidak efektif dan efisien, apalagi koruptif, pelabuhan dapat menimbulkan ekonomi biaya tinggi. Ujungnya, masyarakat dirugikan karena mendapat barang yang lebih mahal,” katanya.
Mengutip laporan Bank Dunia 2018, biaya logistik Indonesia sangat tinggi mencapai sekitar 23 persen dari produk domestik bruto (PDB).
Biaya logistik yang tinggi ini dipicu oleh banyak faktor. Di antaranya kualitas birokrasi dan layanan di pelabuhan yang belum sepenuhnya terintegrasi dan tumpang tindih. Dengan kondisi demikian, muncul celah praktik suap, pungli, dan korupsi.
Moeldoko mengatakan, lewat kerja tim Stranas PK, beberapa aksi reformasi pelabuhan yang telah diterapkan. Semisal digitalisasi tata kelola pelabuhan melalui penggunaan aplikasi Phinisi yang datanya ter-interoperabilitas ke sistem Inaportnet.
Kemudian perbaikan sistem trucking, single billing, dan bongkar muat untuk mempercepat waktu sandar (port stay) dan cargo stay yang juga sudah dilakukan.
“Saya pikir aksi-aksi perbaikan tata kelola di 14 pelabuhan sudah berjalan dengan baik. Saya mendapat laporan bahwa port stay di beberapa pelabuhan seperti Belawan, Makassar, Ambon dan Tanjung Priok turun dari 3 hari menjadi 1 hari, selain itu proses bongkar muat yang kapasitas semula hanya 8-10 TEUs/crane per jam, menjadi 35-40 TEUs/crane per jam,” terang Moeldoko.
Capaian itu, menurutnya, sejalan dengan arahan Presiden di dalam Inpres 5 Tahun 2020 tentang Penataan Ekosistem Logistik.
Untuk itu Moeldoko berpesan, berbagai penyederhanaan prosedur untuk reformasi pelabuhan harus terus berjalan dengan memanfaatkan sistem teknologi yang terintegrasi dan andal.
Di luar itu adalah penguatan pengawasan dan layanan aduan pungli di pelabuhan harus diperkuat dan responsif, sehingga celah korupsi bisa ditekan sampai pada tahap minimal.
Terkait Stranas PK, seperti disebut dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018, merupakan instrumen bagi kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah dalam melakukan aksi pencegahan korupsi di Indonesia. Tim ini terdiri dari KPK, Kantor Staf Presiden, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian PAN-RB dan Kementerian Dalam Negeri. (hdl/ant)