Jakarta (pilar.id) – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyentil para pengusaha kaya yang memiliki pesawat pribadi agar tak lupa lapor pajak. Pernyataan Sri Mulyani menimbulkan banyak spekulasi, apakah banyak orang kaya di Indonesia yang tidak melaporkan harta kekayaannya, atau hanya bentuk guyonan belaka?
Pengamat ekonomi dari Universitas Surakarta (UNSA) Agus Trihatmoko mengatakan, pernyataan Sri Mulyani mungkin saja dimaksudkan untuk memotivasi, terutama dalam konteks bahasa publik. Tetapi jika dicermati lebih tajam, pernyataan Menkeu tampaknya dimaksudkan untuk menyindir wajib pajak (WP) atau orang kaya yang tidak taat pajak.
Meskipun demikian, hal itu menjadi ironi jika memang banyak WP pribadi kaya raya di Indonesia tidak melaporkan harta kekayaannya di laporan SPT. Mengingat, sudah sejak lama sistem perpajakan dan perangkat kontrolnya telah dibangun di Indonesia.
Menurut Agus, orang kaya di Indonesia tidak mungkin lupa melapor pajak. Karena mereka dipastikan memiliki NPWP serta hal itu terkait dengan aturan-aturan mereka dalam memperoleh penghasilan. Bagi pengusaha, pastinya akan berkait langsung dengan bisnis dan pajak perusahaan. Demikian bagi pejabat tinggi atau pegawai pemerintah, akan berhubungan dengan gaji dan tunjangan lainnya.
“Jadi adanya atau terjadinya orang kaya tidak melaporkan SPT pribadi adalah abai, bukan lupa,” kata Agus saat dihubungi Pilar.id, Sabtu (5/2/2022).
Hal itu, kata Agus, semestinya tidak terjadi di Indonesia. Pasalnya, Dirjen Pajak memiliki data semua orang, termasuk mereka yang kaya.
Selain itu, pemerintah juga memiliki kewenangan untuk melakukan konfirmasi, hingga pemeriksaan dan penyidikan. Masalahnya, semua itu sepertinya belum dijalankan dengan efektif. Menkeu, lanjutnya, yang tahu persis kondisi kinerja Dirjen Pajak.
Sekali lagi dia menegaskan, WP pribadi orang kaya tidak mungkin lupa melaporkan pajak, kecuali mereka dengan sengaja ingin menghindarkan diri dari pajak.
Itu pun dapat di kontrol langsung oleh aparat pajak. Justru kemungkinan yang terjadi ialah subtansi atau isi laporan tidak atau belum benar dan layak.
Di situlah ada peluang temuan penyimpangan kewajiban pajak terutang, bukan tentang kertas laporannya. Barangkali hal itu yang membuat Sri Mulyani gregetan, sehingga mengatakan dengan sindiran bagi yang punya pesawat pribadi jangan lupa melaporkan pajak.
Terlepas dari pandangannya, menurut Agus, memang saatnya objek pajak orang kaya di Indonesia untuk menjadi perhatian serius pemerintah.
“Langkah amnesti sebenarnya positif, tetapi konsistensi keberhasilannya masih belum efektif. Baik dari segi penagihan, maupun berikutnya yaitu tentang ketaatan pajak PPh 21 tersebut,” tukasnya. (her/hdl)