Jakarta (pilar.id) – WHO, Organisasi Kesehatan Dunia, resmi mencabut status darurat kesehatan global untuk cacar monyet atau mpox pada Kamis (11/5/2023).
Pencabutan status darurat ini menandai berakhirnya peringatan terhadap penyakit menular yang kasusnya telah dikonfirmasi di lebih dari 100 negara.
Sebelumnya, pada Juli 2022, WHO mendeklarasikan mpox sebagai darurat kesehatan masyarakat yang menjadi perhatian internasional. Namun, setelah pertemuan komite darurat WHO pada Rabu (10/5/2023), Direktur Jenderal WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus menyatakan pencabutan status global untuk cacar monyet dilakukan.
Cacar monyet adalah penyakit yang disebabkan oleh virus monkeypox yang menyerupai cacar pada manusia, namun gejalanya biasanya lebih ringan.
Penyakit ini dapat menyebar dari hewan ke manusia melalui gigitan atau kontak langsung dengan darah atau cairan tubuh hewan yang terinfeksi. Namun, manusia juga bisa terinfeksi melalui kontak dengan benda yang terkontaminasi oleh virus, seperti pakaian atau alat-alat laboratorium.
Cacar monyet terutama ditemukan di Afrika, terutama di wilayah tengah dan barat, namun juga telah dilaporkan kasus di Amerika Utara dan Eropa.
Meskipun jarang terjadi, cacar monyet dapat menyebar dari manusia ke manusia, terutama pada orang yang memiliki sistem kekebalan tubuh yang lemah. Oleh karena itu, sangat penting untuk mengisolasi individu yang terinfeksi dan memberikan perawatan yang tepat untuk mencegah penyebaran lebih lanjut.
Direktur Jenderal WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus mengatakan bahwa kasus mpox yang dilaporkan pada tiga bulan terakhir hampir 90 persen lebih sedikit dibandingkan durasi yang sama sebelumnya.
“Meskipun kedaruratan mpox dan Covid-19 telah berakhir, ancaman gelombang kebangkitan tetap ada untuk keduanya. Kedua virus itu terus menyebar dan keduanya terus membunuh,” kata Tedros.
Dalam hal ini, status darurat WHO bertujuan untuk mendorong tanggapan koordinasi internasional dan membuka pendanaan untuk berkolaborasi dalam berbagi vaksin serta untuk perawatan.
Meskipun WHO telah mencabut status darurat kesehatan global untuk cacar monyet, tetap diperlukan kewaspadaan dan langkah-langkah pencegahan yang tepat untuk mengatasi penyebaran penyakit ini. (hdl)