Jakarta (pilar.id) – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah menegasakan bahwa putusan dari Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding akan bersifat final dan mengikat. Sehingga, setelah KKEP Banding memutuskan bahwa Ferdy Sambo diberhentikan secara tidak hormat, maka tidak upaya hukum lagi setelahnya.
Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan. Dedi juga menegaskan bahwa tidak ada upaya peninjauan kembali usai putusan dari KKEP Banding.
“Banding ini sifatnya final dan mengikat,” kata Dedi di Gedung TNCC Mabes Polri, Senin (19/8/2022).
Jenderal bintang dua itu mengatakan bahwa Sidang KKEP Banding terhadap putusan pelanggaran etik Irjen Pol. Ferdy Sambo yang resmi digelar pukul 10.30 WIB adalah upaya terakhir..
“Tidak ada (peninjauan kembali), banding ini sifatnya final dan mengikat. Sudah tidak ada upaya hukum lagi. Ini upaya hukum terakhir, jelas harus clear, harus tegas,” kata Dedi.
Sidang dipimpin oleh perwira tinggi bintang tiga berpangkat komisaris jenderal (Komjen) dan wakil serta anggota sebanyak empat orang pati berpangkat inspektur jenderal.
Dedi tidak menyebutkan siapa nama-nama ketua, wakil dan anggota Komisi sidang KKEP Banding Ferdy Sambo dengan alasan penyebutan nama harus seiizin ketua komisi sidang banding.
Namun Dedi mempersilahkan wartawan untuk melihat dari tayangkan Polri TV dan dapat menuliskan berdasarkan tayangan yang tersaji di televisi depan Gedung TNCC.
“Sudah saya tanyakan (nama-nama komisi) tadi tetap harus seizin ketua komisi banding, makanya hanya bisa saya tayangkan ke pada rekan-rekan,” kata Dedi.
Sementara itu, berdasarkan tayangan di Polri TV, hadir dalam Sidang KKP Banding Ferdy Sambo, yakni Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto, Kepala Divisi Propam Polri Irjen Syahar Diantono, Asisten Polri bidang SDM Irjen Pol. Wahyu Widada.
Sidang KKEP Banding ini tidak dihadiri oleh Ferdy Sambo selaku terhukum.
Dedi menyebutkan pelaksanaan Sidang KKEP Banding Ferdy Sambo dituntaskan hari ini. Rencananya hasil putusan banding akan disampaikan usai Shalat Dzuhur.
“Pelaksanaan banding digelar hari ini, Insya Allah hasilnya mungkin setelah solat Dzuhur disampaikan, dan tuntas hari ini,” kata Dedi. (fat)